SERGAI - Empat tahun kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Mariani Br Sihombing (56) warga Dusun IV Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai hingga saat ini 6 pelaku penganiayaan belum ditahan. "Kami meminta kepada bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memohon menegur pihak Kejaksaan Negeri Balige, hingga saat ini para pelaku penganiayaan terhadap kakak kandung saya belum juga ditahan," kata Pesta Sihombing selaku ahli waris, almarhum Mariani Br Sihombing, Selasa (28/6/2022).
 
Didampingi Kuasa Hukum, Feber Andro Sirait, SH, MH selaku Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 di Kabupaten Serdang Bedagai, Pesta mengatakan berdasarkan sesuai surat tanda penerimaan Laporan nomor : STPL/155/VIII/2018/SU/TBS dengan LP nomor: LP/203/VIII/2018/SU/TBS tanggal 30 Agustus 2018 dalam perkara penganiayaan secara bersama sama yang  terjadi pada hari Sabtu (25/8/2021) sekira pukul 08.00 WIB, tepatnya Huta Batu Desa Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa. 
 
"Selama di Polres Tabosa sudah 2 tahun sejak mulai sesuai laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 agustus 2018, belum juga ada titik terang. Kemudian diambil ahli Polda Sumut sesuai surat Perintah penyidik nomor : Sp.sidik/243/V/2020/Ditreskrimum pada tanggal 18 Mei 2020. Namun para pelaku juga tidak ditahan," ucap adik kandung korban.
 
Sambung Pesta Sihombing, kemudian Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menyerahkan berkas, barang bukti dan terdakwa pelimpahan tahap II kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah melimpahkan kejaksaan negeri Balige pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022. Namun para terdakwa juga tidak  dilakukan penahanan.
 
"Dari mulai tanggal 30 Agustus 2018 Laporan Polisi kami hingga saat ini pada tanggal 28 Juni 2022 sudah hampir berjalan empat tahun. Namun para pelaku belum juga ditahan," ujarnya.
 
Lanjut Pesta Sihombing, padahal jelas para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : B-3049/L.2.4/Eku.1/04/2022 
 
pada tanggal 14 April 2022 sudah lengkap (P-21). Hingga saat ini enam pelaku yang merupakan kakak beradik (keluarga-red) belum juga ditahan.
 
"Kami menduga apakah pihak pelaku orang yang hebat, sehingga Kejaksaan Negeri Balige tidak berani melakukan penahanan. Karena kita ketahui bersama bahwa salah satu terdakwa inisial MM yang juga seorang pegawai di cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea. Karena kita tahu sewaktu mediasi inisial MM dengan berpakaian dinas kejaksaan," ujarnya.
 
Disebutkannya, keenam pelaku yang melakukan penganiayaan yang hingga saat ini belum ditahan Kejaksaan Negeri Balige yaitu, inisial ERM, MM, SM, RHM, SEM dan MM. 
 
"Kami pihak keluarga meminta keadilan, agar para pelaku segera ditahan sesuai hukum berlaku di negara Rebublik Indonesia," pungkas Pesta Sihombing yang penuh harapan para pelaku penganiayaan kakak kandung almarhum Mariani Br Sihombing segera ditahan.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Feber Andro Sirait, SH, MH selaku Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 menambahkan, keluarga korban sudah bersusah payah semenjak tahun 2018 menindaklanjuti perkara ini, giliran sudah P-21 dan pelimpahan tahap 2, namun Kejaksaan Negeri Balige tidak juga melakukan penahanan terhadap para pelaku.
 
"Saya selaku kuasa hukum dari korban meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Balige karena kami khawatir para terdakwa akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak bersikap kooperatif di persidangan nantinya," tegas Feber Andro Sirait SH MH.
 
Lanjut Feber Andro Sirait SH MH, sebelum tahap 2, pihaknya sebagai penasehat hukum, telah mengirimkan surat permohonan agar dilakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Balige dengan nomor surat 021/Y.56 SB/5/2022.
 
"Hal ini bertujuan agar membuat efek jera kepada para tersangka dan memenuhi rasa keadilan kepada keluarga korban," pungkas Feber Andro Sirait SH, MH
 
Adesmora Br Purba merupakan saksi mata(53) warga Dusun I Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai menambahkan bahwa perkenalan korban dengan SM melalui via HP.
 
Kemudian SM datang ke rumah kemudian mereka berpacaran. Bahkan SM mengku suka dengan korban dan mereka akan menikah.
 
Singkat cerita sebelum kejadian,  korban Mariani Br Sihombing berpamitan untuk pasu pasu Raja (Nikah Adat) di Kabupaten Tobasa dengan inisial SM. Kemudian datang 6 orang anaknya SM ke rumah kos-kosan mereka. Selanjutnya, 6 orang anaknya langsung penganiayaan terhadap korban
 
 
"Semasa hidupnya korban bercerita bahwa anak dari para pelaku tidak setuju ayah menikah dengan korban, kemudian anak pelaku mendatangi di rumah kos-kosan korban di Huta Batu Desa Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa, disitulah korban dianiaya 6 pelaku yang tak lain anak inisial SM," ucap Adesmora Br Purba 
 
Sadisnya lagi, usai dilakukan penganiayaan, korban dibotaki para pelaku. Keesok harinya korban membuat pengaduan ke Polres Tobasa atas perintah suaminya. 
 
Atas kejadian tersebut, korban menjadi trauma dan sering sakit-sakitan. Hingga hari Senin tanggal 21 Juni 2021 korban meninggal dunia akibat terjatuh dari kamar mandi," ucap Adesmora Br Purba.