SERGAI - Khawatir kelompok yang mengaku cicit Sultan, Nurhayati datang kembali, warga Dusun 4, Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ramai ramai siaga di lokasi pasca salah satu lahan warga ingin 'dikuasai' pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Selasa (28/6/2022). 


Sebelumnya, pada Senin (27/6/2022) sore kemarin, Nurhayati bersama kelompoknya ingin menanam ubi sembari mendirikan cakruk atau gubuk di salah satu lahan milik warga Dusun 4, Desa Kota Galuh.

Saat menanam dan mendirikan gubuk, warga mencoba menghentikan. Bahkan di lokasi sempat memanas, hingga amarah warga redam dan Nurhayati Cs pergi meninggalkan lokasi usai salah seorang personel Babinsa Kota Galuh Koramil 07/PB Kodim 0204/DS Serda Ganda Ritonga meredam situasi.

Menurut salah seorang warga Dusun 4, Bunju, Senin sore kemarin pihak Nurhayati datang ke dusun mereka bersama anggotanya.

"Belum, separo (bangunan gubuk yang baru berdiri). Seminggu lalu, dia datang bawa ubi bersama rekan media dan pengacaranya mau nanam ubi. Teros semalam ada 8 orang mereka," sebut Bunju.

Bunju mengakui, bahwa di dusun yang mereka tempati sudah tiga generasi yang mendiami lahan tersebut.

"Kita termasuk generasi ketiga yang tinggal di sini. Kalau yang diklaim dia ada 64 hektar miliknya dan di situ sudah dihuni oleh berbagai etnis, bukan Tionghoa saja," terangnya.

Asen (45) salah seorang warga yang lahannya ditanami ubi dan dibangun pos, ketika ditemui wartawan mengaku, tidak banyak berkomentar ketika Nurhayati Cs datang ke lokasi lahan miliknya.

"Saat mereka datang, saya gak mau banyak cerita, saya hanya videoin saja. Gak logika, kalau dia tiba tiba datang, buat pondok, tanam ubi, sementara kita sudah ratusan tahun (tinggal di sini dimulai) dari akong kita. Teros kok tiba tiba dia bilang ini dia punya," ketusnya.

Setelah menunggu cukup lama dan memastikan tidak ada lagi kelompok Nurhayati yang datang, akhirnya warga memutuskan untuk mendatangi kantor Desa Kota Galuh. Di kantor itu, mereka menemui Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya. Kades pun menyampaikan pesan pesannya kepada warga. Hanya saja, ketika awak media meminta izin untuk mengutip pernyataannya, Bima tidak bersedia.

"Saya no comment dulu ya, cooling down dulu," ucapnya.

Sementara itu, dari rekaman video yang beredar, seorang personel Babinsa Kota Galuh Koramil 07/PB Kodim 0204/DS Serda Ganda Ritonga berhasil meredam situasi. Di mana, Serda Ganda Ritonga menyampaikan, dia memegang mandat kewilayahan.

"Tadi saya sudah banyak dikasih tahu kadus, tolonglah pak babinsa, rame. Ada orang luar bangun gubuk. Maksud saya bu, gimana langkah baiknya kita berembuk dulu, karena saya punya pimpinan juga," jelasnya.

Ganda juga menegaskan, dirinya tidak pro sana sini. Hanya saja, Ganda meminta agar Nurhayati berembuk.

"Alangkah baiknya kita berembuk, ibu, saya sebagai babinsa dan polsek bagaimana solusinya. Kalau begini, kalau ada apa apa, kan saya juga nanti, ramai masyarakat di sini. Jadi, minta tolong bu, hentikan dulu," pintanya.

Aksi spontanitas babinsa yang meredam suasana, mendapat simpatik dari warga sekitar. So Tjan Peng, mewakili warga lainnya mengucapkan ribuan terimakasih kepada babinsa.

"Terimakasih Pak Danramil atas kinerja anggota Babinsa kita di lapangan. Saya sangat kagum dengan personel bapak yang dengan santun dapat meredakan situasi. Kalau terjadi apa apa, kan bisa kacau kita," ujar So Tjan Peng dihadapan Danramil 07/PB, Kapten Kav Ishak Iskandar di dampingi Serda Ganda Ritonga.

Danramil 07/PB, Kapten Kav Ishak Iskandar juga turut mengucapkan terimakasih kepada Serda Ganda Ritonga atas tindakan cepat yang dilakukan anggotanya.

"Saya sangat berterimakasih kepada aggota saya Serda Ganda Ritonga, karena dalam wilayah teritorial kita, kita mempunyai 5 aspek. Pertama, lapor cepat dan temu cepat. Jadi setelah dia terima laporan dari masyarakat, dia melaksanakan pengecekan, apakah itu benar atau tidak. Setelah diselidiki ternyata benar. Setelah dipelajari dari situasi yang terjadi, kemungkinan kemungkinan akan terjadi (misalkan) tindakan anarkis, sehingga si Ganda tadi memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar tidak terjadi tindakan anarkis. Itu suatu tindakan yang bagus, karena kita lebih bagus mencegah daripada sudah terjadi. Saya ucapkan terimakasih atas apa yang dilakukan prajurit saya, Sersan Dua Ganda," ucapnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, penggugat dalam perkara lahan Dusun 4 Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dinilai tidak menguasai lapangan yang disengketakan. Sebab pihak penggugat tidak bisa menunjukkan tapal batas dan luas tanah yang dikuasai para tergugat.

Hal ini terlihat dalam sidang lapangan Gugatan Nurhayati atas 64 hektar tanah di Dusun 4 Desa Kota Galuh, yang digelar Pengadilan Negeri Serdang Bedagai yang dipimpin Hakim Ketua Irwanto didampingi dua hakim anggota yaitu Steven Putra Harefa dan Iskandar Zulkarnain, Jumat (3/6/2022).

Sidang lapangan ini dihadiri ketiga tergugat, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya didampingi Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Kota Galuh dan juga Kepala Dusun 4 Desa Kota Galuh.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melihat satu persatu objek gugatan. Pihak penggugat diminta untuk menunjukkan tapal batas dan luas lahan yang dikuasai para tergugat.

Irwanto menyebutkan kedatangan pihaknya ini untuk melakukan pengecekan atas lahan sengketa yang diklaim penggugat seluas 64 hektar sebagai miliknya.

Acin selaku tergugat 2 melalui anaknya Suwanto dalam sidang tersebut meminta agar penggugat menunjukkan lahan yang dia klaim sebagai asetnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Suwanto disebutkan menguasai tanah di lahan perkara tersebut seluas 4000 meter persegi. Namun pernyataan tersebut dibantahnya, sebab luas tanah yang dimiliki Suwanto berbeda dan jauh lebih luas mencapai 6 ribuan m2. Selain itu juga tapal batas tanah miliknya juga tidak sesuai.

Demikian halnya dengan tergugat 3, Ayu Gurame alias Bunju. Ia juga menyebutkan jika penggugat tidak menguasai lapangan. Sebab semua batas-batas penguasaan lahan yang ditunjukkan tidak sesuai dengan kondisi dan ukuran real di lapangan.

Ayu Gurame menyebutkan tapal batas yang dipaparkan kuasa hukum penggugat jauh lebih besar dari yang dia kuasai. Disini Ayu disebutkan menguasai lahan seluas 3000 m2, padahal luasnya tidak sampai 1000 m2.

Karenanya, para tergugat berharap sidang lapangan ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim nantinya dalam mengambil keputusan, dengan menolak tuntutan penggugat.

Saat kuasa hukum penggugat, Antara Tarigan yang dikonfirmasi mengaku apa yang ditunjukkan dalam sidang lapangan sudah sesuai dan tepat. Sebab lahan tersebut berada di atas tanah yang luasnya 64 hektar di Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya mengatakan, kehadiran negara dalam lahan sengketa ini menjadi proses untuk satu keadilan.

Sementara Suryadi menilai dalam sidang lapangan tersebut, pihak penggugat tidak menguasai lapangan. Karenanya, ia berharap pengadilan sebagai lembaga pengadilan di Indonesia ini benar-benar bekerja secara jujur agar sengketa tanah yang berlangsung bisa diselesaikan secara adil.