MADINA - Sidang kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut. Sidang kasus penganiayaan kepada Jefry Batara Lubis (korban) merupakan sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Madina yang berlangsung pada Selasa (21/6/2022). Dalam sidang tersebut, hakim PN mendengarkan kesaksian dari saksi atas nama Ahmad Arjun Nasution, dengan cara virtual.

Saksi Ahamd Arjun Nasution alias AAN, juga diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penambang emas tanpa izin di Kabupaten Madina. Dan, saat ini terdakwa ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan.

Saksi AAN mengaku saat ditanyai oleh hakim dalam sidang itu bahwa salah satu terdakwa AL dan M alias Zuki melaporkan terhadap dirinya usai melakukan aksi pengkoroyokan kepada korban wartawan Harian Topmetro.News, Jeffry Barata Lubis di Lopo Mandailing Coffe Pidolilombang pada Jumat malam 4 Maret 2022 lalu.

Kemudian di dalam sidang itu, hakim beberapa kali mempertanyakan kepada saksi AAN untuk menggali ada tidaknya keterlibatan AAN dalam tindak pidana ini.

Saksi AAN pun terlihat gugup menjawab beberapa pertanyaan hakim dan kerap berubah ubah.

"Ketika malam itu di kafe Wapres habis waktu Isya, AL dan M alias Zuki datang menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah memukul Jeffry. Saya langsung menyuruh mereka untuk ke kantor MPC PP dan menemui saudara Sekjen," kata AAN di hadapan majelis hakim Arief Yudiarto, SH, MH dan hakim lainnya serta JPU, Riamor Bangun, SH.

Saksi AAN juga menjelaskan, pada pagi sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut bahwa terdakwa AL dan saudara Alhasan sempat bertemu dengannya di rumah kerabatnya di Keluraham Kotasiantar.

Pada pertemuan itu dikatakan AAN kepada majelis hakim bahwa terdakwa AL dan Alhasan melaporkan bahwa korban (Jefry Batara Lubis) kerap memberitakan penambangan ilegal yang selama ini dilakukan oleh saksi AAN.

"Bagi saya sebenarnya tidak ada masalah yang mulia. Hanya saja saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Tapi saya juga tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Alhasan untuk menemui saudara Jefry," kata AAN.

Kemudian saksi AAN juga tidak membantah ketika majelis hakim menanyakan komunikasi yang dilakukannya dengan korban melalui telepon seluler milik Alhasan.

Lalu, AAN juga mengakui, bahwa dirinya juga hadir dan melihat pertemuan antara terdakwa AL dan korban yang dilakukan Pujasera Lee Garden, sekitar pukul 14.00 Wib, sebelum adanya aksi pengeroyokan terhadap korban pada malam harinya tersebut.

"Benar Yang Mulia. Saya hadir di Lee Garden siang itu. Tapi memang saya tidak bergabung dengan mereka. Saya hanya ingin memastikan apakah pertemuan itu terlaksana," sebutnya.

Usai mendengar jawaban dari saksi AAN, hakim kembali mempertanyakan keabsahan jawaban pernyataan yang diberikan oleh saksi.

"Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut," ucapnya.

Selanjutnya hakim mempertanyakan kepada terdakwa AL terkait jawaban saksi AAN terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukannya bersama tiga orang rekannya.

"Semua kesaksian yang diberikan saksi AAN benar dan tidak ada kesalahan," ucap terdakwa AL.

Kemudian ketua Majelis Hakim, Arief Yudiarto, SH, MH kembali menunda sidang pada hari Selasa, 28 Juni 2022 mendatang dengan juga mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya juga diketahui bahwa pada sidang kedua kasus pengeroyokan wartawan, korban Jeffry Barata Lubis dalam memberikan kesaksiannya menyatakan dirinya diminta oleh saksi AAN melalui telpon Alhasan untuk menghentikan berita yang menyoroti terkait dugaan mengendapnya kasus penambang ilegal di Mandailing Matal di Poldasu atas tersangka AAN dengan nomor : BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus tanggal 18 September 2020 lalu.*