MADINA - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima dana dari Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebesar 10,8 miliar pada tahun 2022 ini. Anggaran pantastis dari PT SMGP tersebut meliputi rincian Bonus Produksi dan Dana Bagil Hasil (DBH) dari SDA Panas Bumi atau pemerintah pusat yang diterima Pemkab Madina.
 
Hal itu diketahui berdasarkan leraturan Menteri ESDM No. 23 Tahun 2017 tentang tata cara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi. Dimana terdapat kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan bukti setor bonus produksi.
 
Plt Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina, Syahnan Pasaribu mengatakan sebesar Rp 2,7 Milliyar untuk Bonus Produksi PT SMGP di tahun 2021 sudah diterima pada tahun 2022.
 
Dan pembayaran wajib dari PT SMGP setelah berproduksi tersebut sudah masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina tahun 2022 ini.
 
"Bonus produksi tahun 2021 benar sudah diterima. Sebesar 2,7 miliar, masuk kedalam APBD madina tahun ini," kata Syahnan, ketika ditanyai Gosumut.
 
Kemudian, selain Bonus Produksi, Pemkab Madina juga menerima DBH dari pemerintah pusat sebesar Rp 8,1 miliar untuk PT SMGP.
 
"Yang didapat Pemda selain bonus produksi adalah Dana Bagi Hasil SDA panas bumi dari pemerintah pusat sebesar Rp 8,1 miliar," ujarnya.
 
Syahnan menambahkan bahwa Pemkab Madina menerima Bonus Produksi dan DBH pemerintah pusat tersebut sejak mulainya perusahaan listrik panas bumi tersebut berproduksi.
 
"Dan itu sejak SMGP berproduksi sudah ada DBH panas bumi," imbuhnya.
Selanjutnya Syahnan mengatakan, dana bonus produksi dan DBH dari pemerintah pusat untuk PT SMGP yang diterima oleh Pemkab Madina adalah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka peruntukannya tidak harus spesifik ke wilayah kerja perusahaan (WKP).
 
"Karena uang itu masuk didalam komponen PAD pada APBD maka peruntukannya tidak spesifik ke wilayah kerja perusahaan," pungkasnya.
 
Sementara informasi yang dihimpun, PT SMGP mualai melakukan pembayaran Bonus Produksinya sejak tahun 2019 kepada Pemkab Madina, setelah perusahaan panas bumi tersebut berproduksi.
 
Untuk tahun 2019 Bonus Produksi sebesar Rp 479.301.848, selanjutnya di tahun 2020 Rp1.944.944.442, kemudian untuk 2021 sebesar Rp2.740.941.040.
Seterusnya KS Orka Renewables sebagai perusahaan induk PT SMGP telah menunjukkan komitmen tinggi dalam investasi di proyek strategis SMGP, dengan berkontribusi pada ekonomi daerah serta mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Total realisasi investasi per April 2022 sebesar Rp14.26 trilyun. Selain PBB, PPN dan PPH, kontribusi proyek SMGP juga pada pembayaran PNBP meliputi bonus produksi, iuran produksi, iuran eksplorasi, pengamanan obyek vital nasional untuk pembangkitan 90 MW Unit 1 dan 2 yaitu sebesar Rp 33 miliar.
 
"Iya, SMGP telah melakukan pembayaran bonus produksi periode tahun 2021 pada tanggal 22 Maret 2022," ucap Yani Siskartika, pejabat di PT SMGP beberapa waktu lalu.