SERGAI - Tim opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan anak usia 5 tahun yang dilakukan oleh ayah tiri di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (20/6/2022).
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Yoga, Selasa (21/6/2022) kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan sebuah vedio yang viral di media sosial yang menunjukan seorang anak berusia usia 5 tahun yang diduga dianiaya oleh ayah tirinya.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Senin sekira pukul 22:40WIB.

Tim opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di jalan umum kecamatan Perbaungan.

"Tersangka SS(34) ditangkap di Jalan umum Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (20/6/2022) sekira pukul 23:30WIB," kata Kasat Reskrim AKP I Made Yoga.

I Made Yoga menerangkan peristiwa bermula pada hari Senin (20/6/2022) sekira pukul 14:00WIB. Dimana ibu korban berinisial M(40) bersama korban berinisial A (5) sedang berada di rumah.

Selanjutnya datang pelaku SS yang baru selesai kerja dan masuk ke dalam rumah sambil marah-marah kepada korban serta bertanya kepada korban (anak-red) ada tidur siang dan dijawab oleh korban tidak ada.

Kemudian pelaku SS mencubit dada korban hingga luka, pelipis mata sebelah kanan luka akibat tamparan pelaku serta kening mengalami benjol akibat tumbukan dan Pelipis mata bagian kiri juga mengalami luka memar yang dilakukan ayah tiri korban.

Melihat kejadian tersebut, ibu kandung korban inisial M melarang pelaku (suami-red) agar tidak melakukan pemukulan korban namun tetap dicubit.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka luka akibat dari tamparan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.