ASAHAN - Penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total. Tidak lagi berbasis izin, namun berbasis resiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik, Online Singel Submission Risk Base Approach (OSS-RBA ). Dalam aplikasi tersebut ditanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Hal itu diungkapkan Bupati Asahan, H. Surya melalui Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs Muhilli Lubis saat membuka secara resmi bimbingan teknis/sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,  Selasa (14/6/2022).
 
Menurutnya, adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).
 
"Kemudian perizinan berusaha dengan resiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB-red) dan Sertifikat Satndart (SS-red). Perizinan berusaha dengan resiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki NIB dan sertifikat standart terverifikasi serta perizinan berusaha dengan risiko tinggi yaitu dengan memiliki NIB dan izin," terangnya.
 
Sambungnya, dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, pemerintah melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk  mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
 
"Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini," ujar Muhili mengakhiri sambutannya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, H Darwin Idris Nasution dalam laporannya mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari di berlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
 
"Selanjutnya, untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.