TAPUT - Seorang anak berinisial AZP (14) menjadi korban kejahatan seksual oleh ayah tirinya berinisial AS (35) yang dilakukan tersangka dengan berkelanjutan korban. Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian SH. SIK. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba yang juga dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memaparkan peristiwa tindak pidana cabul yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap putri tirinya di Mako Polres Taput Rabu,14/06/2022.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Taput menyampaikan, tersangka AS (35) ayah tiri korban telah diringkus oleh petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di awah umur yang dilakukan tersangka secara berlanjut terhadap anak tirinya berinisial AZP (14).

Disampaikan Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Kronologis Kejadian diketahui, Pertama sekali di mulai sekitar Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Dengan ancaman tersangka kepada korban, membuat tersangka merasa yakin dan aman memuluskan aksi bejatnya tersangka, hingga kemudian mengulangi perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu ke Gereja, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian.

Selanjutnya, korban diketahui menjadi korban cabul, pada Desember 2021,korban mulai mual-mual dan diketahui ibu korban.melihat hal tersebut Ibunnya korban bersam pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.

Setelah korban diperiksa oleh dokter, diketahui ternyata korban telah hamil 7 bulan.

Mengetahui hal tersebut, Ibu korban menanyai putrinya siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

Saat di ungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp.200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosan nya dan memanfaatkan situasi tersebut mengulangi perbuatannya dan memaksa korban untuk bersetubuh.

Tindakan kekerasan seksual yang oleh ayah tirinya terus dialami korban berlanjut hingga di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige Kab.Toba.

Kejadian yang sama juga dialami korban hingga di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB demikian juga di awal Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, serta di hari Minggu 27 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di tempat kos-kosan korban di Balige Kabupaten Toba.

Akibat perbuatan cabul ayah tirinya akahirnya korban sudah kondisi hamil yang akhirnya korban mulai merasa mulas pertanda akan mau melahirkan namun Tersangka dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya, hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput, karena sudah mengalami pecah ketuban.

Lalu tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya. 

Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00 Wib korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.

Pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dijemput ayah kandungnya dan membawanya. 

Di depan Ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku (ayah tirinya) sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka AS dijerat melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.tegas Kapolres.

Terpisah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya menyampaikan, berdasarkan UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.

AKBP Ronal dan Arist Merdeka dengan peristiwa tersebut mengimbau supaya seluruh pihak elemen di masyarakat tetap peduli dan berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kejahatan kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP.