SERGAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai, mengimbau kepada umat Islam di Kabupaten Serdang Bedagai yang akan melaksanakan kurban harus mempedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI) terlebih dimasa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Demikian disampaikan Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain SH kepada Wartawan, Rabu (15/6/2022) di sekretariat MUI Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.
 
Hasful Huznain mengatakan 
adapun panduan berkurban mengacu pada Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK yang ditetapkan pada 40 Syawal 1443 H atau 31 Mei 2022 H.
 
Fatwa MUI tersebut juga ditandatangani Komisi Fatwa MUI, Wakil Ketua Prof Dr HM Amin Suma dan Sekretaris Miftahul Huda Lc yang diketahui Dewan Pimpinan MUI, Ketua Dr H M Asrorun Niam Sholeh MA dan Sekretaris Jenderal Dr H Amirsyah Tambunan MA.
 
"Adapun panduan tersebut diantaranya hukum berkurban dengan  hewan yabg terkena PMK (tafshif) sebagai berikut, hewan terkena PMK dengan gejala klinis katagori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban", terang H Hasful.
 
Lanjut Ketua MUI Sergai, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis katagori berat seperti lepuh dan /atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadika. hewan kurban.
 
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," sebut H Hasful Huznai.
 
Hewan yang terkena PMK ditambahkan Ketua MUI Sergai, dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah rentang waktu yang dibolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
 
"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," papar H Haspul Huznain.
 
Ditambahkan Ketua MUI Sergai, adapun panduan untuk mencegah peredaran wabah PMK diantaranya umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
Umat Islam yang menjadi Panitia kurban terang Ketua MUI Sergai, bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.
 
"Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (Tawkil) kepada orang lain atau berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak,"pungkas H Hasful Huznain.