TAPUT - Komnas Perlindungan Anak menempatkan Kabupaten Tapanuli Utara dalam situasi zona merah kejahatan seksual terhadap anak yang saat ini secara darurat membutuhkan kepedulian oleh semua semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lainnya untuk turut serta terlibat dalam upaya pemberantasannya secara khusus peran serta keterlibatan berbagai media. Demikian Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak menyampaikan komentarnya usai pers rilis di Mako Polres Taput Rabu,15/06/2022 terkait kasus ayah tiri cabuli putri tirinya hingga hamil dan melahirkan.
 
lebih lanjut Arist Merdeka menyampaikan, Kasus kejahatan dan kekerasan seksual bersama disebut dengan "GengRAPE" di Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh 10 orang tersangka terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun sungguh sadis dan luar biasa perlakukan kejahatan tersebut.
 
Dimana para tersangka melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihak Satreskrim Unit PPA Polres Taput diketahui 7 diantaranya masih berusia anak dan 3 orang lainnya berusia diatas usia 18 tahun.
 
Peristiwa kejahatan dan kekerasan seksual yang sangat menjijikkan dan memilukan hati juga kembali berulang terjadi di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
 
Peristiwa ini sungguh sangat merendahkan harkat dan martabat seorang anak khususnya perempuan pada umumnya.dimana seorang ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi seorang anak malah tega mencabuli dan mengancam anak tirinya hingga sampai melahirkan seorang anak.
 
Disampaikan Aris, peristiwa ini dilakukan oleh seorang ayah bermarga S (38) secara berulang ulang dan terencana terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga melahirkan akibat hubungan cabul (Incest) yang dilkukan tersangka secara berulang ulang bahkan dimasa sudah hamil tetap juga dilakukan oleh si tersangka yang terjadi di.. Siborongborong.
 
Demikian juga kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi dibeberapa tempat sebelum kasus gengRAPE dan incest ini terjadi.jelas Arist
 
Lanjutnya, dengan meningkatnya kasus serangan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak dalam berbagai bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka menunjukkan moralitas sudah sangat semakin rendah.
 
Karena bentuk kejahatan dan kekekrasan seksual yang telah terjadi dilakukan oleh orang terdekat korban ditambah meningkatnya anak yang menjadi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual dengan tindakan Geng Rape menunjukkan Taput sudah Darurat Kejahatan dan Kekerasan Seksual .
 
Dengan beberapa peristiwa yang telah terjadi membuktikan bahwa sungguh tidak terbantahkan Tapanuli Utara menjadi Zona Merah Kejahatan Seksual terhadap anak. demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media dam ekspos kasus incest di Mapolres Tapanuli Utara Rabu, 15/06/22.
 
Ditambahkannya, "Dengan kerja cepatnya Polres Tapanuli Utara menyikapi dan menindaklanjuti proses hukum dua kasus serangan kejahatan dan kekerasan seksual serius ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi membela dan melindungi Anak di Indonesia memberikan apresiasi kepada Kapolres AKBP Ronald Sipayung  dan Kasat reskrim serta jajaran dibawahnya atas kerja cepatnya menangani kasus kejahatan seksual.
 
Dimana melalui gerak cepat dengan tempo waktu tidak terlalu lama dan bertele tele untuk kasus gengRape, telah menyerahkan berkas perkara tahap pertamanya kepada Kejari Tapanuli Utara untuk ditindak lanjuti sesuai proses Hukum di meja Peradilan nantinya.demikian Arist Merdeka mengungkapkannya saat berada ruang kantor Kapolres Taput kepada sejumlah media.
 
Ditegaskan Arist Merdeka, Atas kasus gengRape dan incest, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum kekerasan seksual gengRape yang dilakukan oleh 10 orang yersangka pelaku.
 
Tidak ketinggalan kepada korban akan melakukan test phisikologis trapy sosial pshikologis.
 
Arist Merdeka menghimbau dan mengingatkan para elit keluarga pelaku agar menghentikan intervensi penegakan hukum.demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban biarlah kasus ini menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat. 
 
Arist Merdeka Sirait mengingatkan tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk eksploitasi, kejahatan seksual terhadap anak maupun perbudakan dan eksplotasi seksual.
 
dengan tegas Arist Merdeka Sirait menyampaikan, Komnas Perlindungan Anak akan melawan segala bentuk pelanggaran hak anak diseluruh Indonesia termasuk kekerasan seksual yang terjadi di Taput.
 
Diakhir Arist dalam kesemoatan tersebut mengajak Bupati Taput dan jajarannya serta melalui lintas Dinas dan Lembaga untuk membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan seluruh kepala desa serta lembaga desa dan termasuk Peran Babinkamtibmas.harap Arist dalam himbauannya.