TAPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki dengan inisial ASL alias K (48) warga Jalan Sei kambing Gg. Pattimura Keluarga Sei Putih Timur Satu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku diamankan petugas di Terminal Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan
 Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Kamis (2/6/2022) sekira Pukul 06.30 Wib.
 
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, menerangkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH MH langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.
 
Tepat hari Kamis (2/6/22) sekira pukul 06.20 Wib, saat kendaraan tiba di dalam terminal tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang laki laki turun dari bus dengan ciri ciri sesuai informasi.
 
Tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki tersebut.
 
Benar saja, dari ASL barang bukti ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan. Yakni, 1 buah kotak berwarna silver yang berisikan 149 butir narkotika jenis pil ekstasi dibungkus plastik bening dari kantong jaket sebelah kiri terduga pelaku.
 
Dari pria tersebut juga diamankan 1 unit HP merk Samsung warna biru. Kepada petugas ASL mengaku hanya sebagai kurir dan barang narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah milik laki laki inisial D dan mereka bertemu di Belawan, rencananya akan diserahkan kepada yang berinisial si  BOS sialnya namun belum bertemu sudah ditangkap Polisi.
 
Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat   melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ASL alias K dibawa  ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.