SIANTAR - Seorang juru parkir (Jukir) diringkus personil unit Reskrim Polsek Siantar Utara di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Pasalnya jukir yang diketahui bernama Ireng Maulana Siahaan (34), telah menganiaya seorang bernama Edi Siburian (43) warga Jalan DR Wahidin, Kecamatan Siantar Utara.
 
Menurut keterangan dari Kapolsek Siantar Utara Iptu Herlina Damanik, sebelum terjadinya pemukulan itu. Korban baru saja pulang melayat dan hendak masuk kedalam rumah.
 
Namun pelaku Ireng, melintas mengendarai sepeda motor yang menggunakan knalpot blong. Pada saat itu korban menegur pelaku karena merasa terganggu dengan suara sepeda motor dari pelaku.
 
"Tapi pada saat ditegur, pelaku tidak terima sehingga pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung memukul wajah korban hingga berulang kali sampai mata sebelah kiri korban bengkak dan luka robek," ucap Kapolsek Siantar Utara Iptu Herlina Damanik melalui via telefon, Selasa (7/6/2022).
 
Tidak puas dengan memukul, kemudian pelaku mengambil potongan kayu dari atas kandang ayam yang berada disekitar TKP, selanjutnya melemparkan potongan kayu tersebut, namun tidak mengenai korban.
 
"Disitu juga, korban dan pelaku sempat bergumul diaspal. Warga yang melihat itu langsung memisahkan keduanya. Untuk sekarang pelaku sudah kita tahan," ujarnya.
 
Pelaku juga dikenakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.