KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah. Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap 2 orang laki laki dengan insial JKK (36), warga Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga dan RCH (36), warga Desa Tiga Beringin Kecamatan Tigabinanga. 
 
Penangkapan keduanya diduga pengedar narkoba tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing S.H.
 
Tobing menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
 
"Kedua tersangka ini kedapatan memiliki sabu-sabu dan ganja, barang tersebut berada di sebuah rumah," Kata Tobing kepada wartawan, Senin (6/6/2022). 
 
Awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, Selasa (31/5) sekira pukul 19.30 WIB, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah masyarakat di Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo. Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. 
 
Dan pada hari yang sama, pada pukul 20.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung meluncur ke TKP, setibanya di tempat tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama JKK dan RCH, tepatnya di dalam rumah milik JKK.
 
Setelah melakukan penangkapan selanjutnya petugas melakukan serangkain penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,05 gram di dalam 1 lembar plastik bening yang disimpan didalam sarung bantal warna pink yang terletak diatas tempat tidur. 
 
Selain itu Satres Narkoba juga menemukan barang bukti lain berupa sebuah goni plastik warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat bruto 440 gram bersamaan dengan satu paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat bruto 11,63 gram diatas asbes rumah, 6 bal plastik klip dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver yang berada didalam plastik asoy warna hijau dari dalam lemari. 
 
Semua barang bukti tersebut diakui keduanya adalah barang milik mereka berdua. Dan turut juga dilakukan penyitaan terhadap 2 unit handphone android milik keduanya, yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menjual narkotika sabu dan ganja
 
Kemudian petugas langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.