LABUHANBATU - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono dan personil berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Kampung Dalam di Kabupaten Labuhanbatu berinisial NH (38), Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 19.30. Dari TSK polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Di mana saat itu TSL sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan kanannya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (6/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ayah 4 anak ini sudah 3 kali mengedarkan sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu.

"Adapun sabu diperolehnya dari seorang laki – laki yang berinisial W (25), selanjutnya dari keterangan TSK dilakukan pengembangan ke rumah W dan berhasil mengamankannya," bebernya.

Polisi menyita barang bukti dari W berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bks plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru.

"Dari interogasi, W sudah 3 kali mengedarkan sabu kepada pembeli dan dalam sehari menjual sebanyak 3 gram dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000 per gram narkotika jenis sabu. Adapun sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang berinisial U. Selanjutnya dari keterangan W dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara namun tsk U tidak berhasil ditemukan," jelasnya

Kedua pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.