KARO - Puluhan orang yang terdiri dari Community Oposisi Rakyat Independen (CORI) mendatangi Kantor Kejari Karo, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (6/6/2022). Puluhan orang tersebut berorasi di depan Kantor Kejari Karo untuk meminta transparansi penangan kasus korupsi yang saat ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Ketua kordinator aksi, Nhov Trakapta Putra Kaban S.H mengatakan kehadiran CORI yakni untuk meminta transparansi penanganan kasus korupsi dan tindakan merugikan negara yang saat ini sedang di lakukan oleh Kejari Karo.

"Kami dari CORI dalam hal ini menuntut kejaksaan agar lebih transparan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Karo," kata Nhov usai aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Karo.

Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan CORI kepada Kejari Karo antara lain yakni, transparansi penanganan kasus korupsi Dinas Perkim, transparansi penangan kasus tindak pidana kasus korupsi di Dinas Dispora, penangan kasus tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas fiktif Bawaslu Karo, dan sejauh mana perkembangan laporan yang telah dimasukkan CORI terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Karo.

Di dalam laporan tersebut juga menjelaskan temuan tindak pidana merugikan negara yang dilakukan oleh pertambangan SPA di Lau Baleng.

Selain itu CORI juga memberikan dukungan penuh kepada Kejari Karo dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Karo, dan siap pasang badan jika ada isu-isu yang justru melemahkan Kejari Karo dalam menangani kasus korupsi.

Sementara itu dalam menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intel Kejari Karo, I. L Nardo menyatakan akan tetap menangani kasus-kasus korupsi dengan profesional dan tetap pada koridornya.

"Kami akan tetap transparan dan melakukan penanganan kasus korupsi sesuai dengan jalurnya," tegas Nardo.

Selain itu, pihaknya merespon positif dukungan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejari Karo dalam menangani Kasus Korupsi di Kabupaten Karo.

Terkait isu pemerasan yang dilakukan oleh Kejari Karo, Nardo memberikan pernyataan sikap bahwasanya hal tersebut tidaklah benar, dan semua kasus masih terus berlanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.