LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Tangkahan Manggis, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (04/06/2022). Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda S. Manurung menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Senin (17/6/2019) sekira pukul 01.00 saat korban bersama dengan tiga saksi berada di dalam rumah tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi Yuliyatun dan Susilawati menggunakan pisau sembari meminta uang serta perhiasan, namun tidak diberikan. 
 
Pada saat itu pelaku HS alias Holmes (43) melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty. 
 
"Setelah itu kelima pelaku mengikat keempat korban dan mengumpulkannya di kamar belakang. Setelah itu pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban diantaranya adalah satu unit sepeda motor Supra X 125, empat buah handphone, satu buah cincin dan tiga puluh bungkus rokok," ujarnya. 
 
Pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 22.48, berdasarkan hasil penyelidikan Tim 1 Unit Resum yang dipimpin Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, Ipda S.Manurung bahwa ditemukan keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Holmes sedang berada di dalam rumahnya dalam keadaan tidur. 
 
"Kemudian tim langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir. Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan setelah dan tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan," tandasnya. 
 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.