LANGKAT -  Warga non muslim yang beragama nasrani meminta dispensasi waktu pencoblosan pada pelaksanaan Pilkades serentak di 165 desa dari 240 desa Kabupaten Langkat yang digelar Minggu 19 Juni 2022 mendatang. Sebab pada hari Minggu mulai jam 09.00- 13.00 WIB, melakukan ibadah Minggu di gereja. Artinya, di TPS yang mayoritas warganya non muslim, panitia Pilkades masing-masing desa harus bijaksana dan memberikan dispensasi waktu, bagi warga yang melakukan ibadah Minggu untuk diberi kesempatan mencoblos calon Kades di TPS-nya mulai jam 13.00 WIB setelah selesai melakukan ibadah. 

Ini terkait telah ditetapkannya pada hari H Pilkades, serentak 19 Juni 2022 secara serentak, pencoblosan harus, sudah selesai pada pukul jam 12.00 WIB. 

"Macam mana kami mau ke TPS pagi jam sembilan sampe jam dua belas siang, kami kan ke Gereja melaksanakan ibadah Minggu. Untuk itu, kami meminta dispensasi waktu untuk mencoblos usai ibadah Minggu, atau jam 13.00 WIB," kata Charles Silalahi, tokoh masyarakat Dusun Martoba, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Sabtu (4/6/2022). 

Hal senada diungkapkan Sahat Siregar, warga Dusun Tangkahan Batak, Desa Pasar Kecamatan Gebang.

"Benar, kami warga Batak Nasrani minta perpanjangan waktu pencoblosan, karena hari Minggu kami beribadah," ungkapnya. 

Diketahui, ada 6 desa di Kecamatan Gebang yang melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Desa Paluh Manis, Pasar Rawa, Pasiran, Paya Bengkuang, Dogang, dan Desa Kuwala Gebang. 

Kemudian warga masyarakat Kecamatan lain di Teluk Haru, Langkat Hilir dan Langkat Hulu yang mayoritas warganya beragama Nasrani juga meminta panitia memberikan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkades, terkait hari pencoblosan pada hari Minggu. 

"Pelaksanaan Pilkades hari Minggu harus ada perpanjangan waktu, tidak harus jam 12.00 WIB selesai, karena warga non Muslim beribadat ke Gereja," kata J Surbakti, warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan. 

Terpisah, Kepala Dinas PMDK Langkat, H Sutriswanto belum mengangkat telepon selulaernya ketika dihubungi awak media.