SERGAI - Terkait soal proyek tambal sulam yang sudah menelan korban jiwa di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Serdang Bedagai, advokat Sergai bersatu akan mempidanakan kontraktor dengan pasal 24 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan( LLAJ). "Advokat Sergai bersatu akan mendampingi para korban untuk mempidanakan pihak kontraktor dengan pasal 24 Ayat I UU LLAJ,"kata Ismed Lubis SH, MSP, CPCLE selaku ketua tim Advokat Sergai bersatu, Jumat (3/6) di Sei Rampah.
 
Ismed Lubis menambahkan, dirinya bersama rekan rekan advokat Sergai bersatu akan membuat pengaduan ke pengadilan untuk mendampingi korban Lakalantas akibat pekerjaan proyek Preservasi pelaksanaan jalan nasional di wilayah Sumatera Utara.
 
Hal ini sudah jelas, lanjut Ismed, sesuai nomor 22 tahun 2009 dengan pasal 24 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur.
 
"Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda," ujar Ismed Lubis.
 
Selanjutnya pemerintah dan/atau pemerintah daerah juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ.
 
"Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan Kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," kata Ismed Lubis.
 
Sementara itu, lanjut Ismed dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sedangkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. 
 
"Adapun Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak. Ganti rugi Jika terjadi kecelakaan karena jalan Rusak dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak," pungkas Ismed Lubis.
 
 
Jumlah data korban lakalantas, 2 Tewas dan 4 orang luka luka
 
 
Adapun korban yaitu pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nopol BK 4124 AKJ dikemudikan Juman (55) dan Ermah (57) keduanya warga Dusun 9 Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
 
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan penumpang mengalami luka berat yang terjadi pada hari Senin (23/5/2022) sekira pukul 19:15 WIB, tepatnya di KM 52-53 Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
 
Keesok harinya, tepatnya pada hari Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19:00 WIB di lokasi yang sama pengendara sepeda motor Honda Beat dengan BK 3769 XBE yang dikemudikan Retno Cipto Wibowo (35) warga Kampung Tempel Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai juga mengalami luka berat.
 
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal (28/5/2022) sekira pukul 19:30;WIB di lokasi yang sama pengendara sepeda motor Honda Supra X diketahui bernama Hamdani (45) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara juga mengalami luka robek dibagian kening dan kelapa, luka dibagian tangan dan kaki dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman.
 
Dilokasi berbeda, tepatnya tikungan pasar miring Dusun IV, Dusun 4 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (1/6/2022) sekira pukul 19:00 WIB malam. Pengendara sepeda motor Honda Vario dengan BK 5975 MAP tersenggol mobil pick up.
 
Akibatnya kejadian tersebut pasangan suami istri bernama Sahrul Ayadi (57) mengalami luka. Sedangkan istrinya diketahui bernama Sumarni (56) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami laka dibagian kepala.
 
Korban yang merupakan warga Dusun IV Gang Permata Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang dan dibawa di RSU Melati Desa Pon.
 
Hasil pantuan awak media, Kamis (2/6/2022) malam di KM 52-53 tepatnya Dusun II Desa Leberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai terlihat jalan berlobang proyek tambal sulam baru dalam perbaikan hingga larut malam.