KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial FT (34) warga Desa Aji Mbelang, di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sabtu (28/5/2022). Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing SH. 
 
"FT ditangkap Unit Tekab Satresnarkoba karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis sabu sabu," kata Hendrik Tobing, saat paparan pers, Selasa (31/5/2022). 
 
Tobing menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya pada Sabtu (28/5), sekira Pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah. 
 
Selanjutnya pada saat itu juga petugas langsung berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
 
Setelah itu pada hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan langsung melakukan penangkapan. 
 
Di pinggir jalan, FT yang saat itu sedang mengendarai 1 (unit) sepeda motor warna merah hitam BK 2519 AAU langsung dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP. 
 
Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang  bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu sabu seberat Brutto 21,46 (dua puluh satu koma empat puluh enam) gram, yang terletak didalam sebuah dompet kecil warna kuning yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya dan uang tunai senilai Rp400 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu sabu. 
 
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan FT beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
 
"Tersangka FT akan kita periksa lebih dalam terkait dari mana barang haram tersebut, dan mengungkap jaringannya," tutup Tobing.