TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria dari jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Pria tersebut diketahui berinisial ES (43) warga Jalan Jend M Panggabean, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti Sabu seberat 2,13 gram.

Menurut polisi, penangkapan ES bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan hingga dilakukan pengintaian.

“Kasat Resnarkoba langsung perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (31/5).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP dan melihat seorang pria yang mencurigakan yakni ES, sepertinya sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi Sabu. Tidak mau kehilangan kesempatan, personil langsung melakukan penangkapan terhadap ES.

“Dilakukan penggeledahan badan dan di lokasi penangkapan. Dari terduga pelaku, personil menemukan sebuah kotak rokok Surya yang berisikan 1 paket sedang narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” ungkap Gurning.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sebuah Ponsel dan sebuah sepeda motor BB 6900 NO yang di kendarai terduga pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.