SEI RAMPAH - Para pihak, baik penggugat maupun tergugat, dalam sidang perkara sengketa lahan Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri Sei Rampah, saling menunjukkan surat dan dokumen sebagai bukti kepemilikan lahan, Rabu (18/5/2022).

Nurhayati selaku penggugat menunjukkan Grand Sultan No. 102 bertanggal 17 Mei 1924 berikut sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan lahan Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai seluas 64 hektar. Ia yang didampingi pengacara dari kantor hukum Antara Tarigan SH & Rekan mengklaim tanah seluas 64 hektar di dusun itu dibelinya pada tahun 1979 secara tunai senilai Rp12,5 juta.

Perempuan kelahiran 17 Maret 1957 ini menggugat tiga warga dari 100 KK yang menghuni Dusun 4 Desa Kota Galuh sejak zaman kolonial Belanda dalam perkara ini. Ketiga tergugat itu adalah Herman Hariantono alias Ali Tongkang (sebagai tergugat I), Tjang Jok Tjing alias Acin (tergugat II) dan Bunju alias Ayu Gurame (tergugat III).

Ketiga tergugat membalas Nurhayati dengan menunjukkan surat dan dokumen sebagai bukti kepemilikan lahan di dusun itu, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), denah lahan, pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga SKT (Surat Keterangan Tanah.) "Bahkan sejumlah warga di Dusun 4 Kota Galuh telah punya Sertifkat Hak Milik atas lahannya, karena itu Nurhayati sebagai penggugat tidak mempunyai legal standing mengajukan gugatan dalam perkara ini," kata Bunju alias Ayu Gurame selaku tergugat III).

Ketua Majelis Hakim Irwanto didampingi dua hakim anggota yaitu Steven Putra Harefa dan Iskandar Zulkarnain memeriksa keabsahan surat dan dokumen dari para pihak bersengketa tersebut. Hasilnya, sejumlah surat dan dokumen dari penggugat dan tergugat dipending karena diragukan keasliannya.

Irwanto meminta pihak penggugat dan tergugat menunjukkan sejumlah surat dan dokumen kepemilikan asli berikut salinannya yang masih dibutuhkan dalam sidang berikut. "Saya beri waktu satu minggu untuk itu, tunjukkan dalam sidang pekan depan, kalau ada bukti tambahan silakan disertakan," katanya.

Hakim Irwanto mengatakan setelah pengajuan surat dan dokumen kepemilikan atas lahan dalam perkara ini usai pekan depan, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pengajuan saksi dari penggugat dan tergugat. "Penggugat dan tergugat siapkan saksi masing-masing," katanya.*