DELISERDANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk melimpahkan dan memberi kewenangan yang lebih luas kepada Kecamatan Percut Sei Tuan dalam penerbitan produk-produk Adminduk (administrasi kependudukan). Itu perlu dilakukan untuk lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat, mengingat cukup luas dan tingginya jumlah penduduk di Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, pendelegasian kewenangan ke kecamatan juga untuk mengurangi padatnya antrian pengurusan Adminduk di Kantor Disdukcapil.
 
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan, seusai melakukan monitoring dan suporting pelaksanaan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman, sekaligus koordinasi dengan Camat Percut Sei Tuan dalam hal perbaikan pelayanan publik, Kamis (19/5/22).
 
Selama tiga hari, tim PVL Ombudsman ditempatkan di Kantor Camat Percut Sei Tuan untuk memberikan layanan pengaduan masyarakat, konsultasi dan monitoring pelayanan publik.
 
Kehadiran Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan timnya, diterima oleh Camat Percut Sei Tuan Ismail, didampingi Kasubbag Umum Gontar Panjaitan.
 
Sebelumnya, saat berbincang dengan Abyadi Siregar, Camat Percut Sei Tuan Ismail menyampaikan Kantor Kecamatan memiliki kewenangan yang terbatas dalam penerbitan produk Adminduk.
 
"Yang dapat langsung kami terbitkan selama ini hanya Kartu Keluarga dan surat pindah antar kecamatan dalam kabupaten. Tapi dalam 2 minggu terakhir, penerbitan KK juga kembali ke Disdukcapil karena ada perubahan sistem aplikasi," ujar Ismail.
 
Lebih lanjut , untuk penerbitan KTP, kantor kecamatan hanya melakukan perekaman, datanya dikirim ke Disdukcapil untuk pencetakan. Demikian juga untuk produk Adminduk lainnya seperti KIA, Akta Lahir, Surat Pindah Antar Kabupaten dan lainnya, semuanya masih ditangani Dukcapil.
 
"Kewenangan yang diberikan ke kecamatan masih setengah-setengah, padahal kita sudah menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Akibatnya waktu pengurusan produk Adminduk jadi lebih lama," ujar Ismail.
 
Dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 480.000 jiwa, Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan terlihat tak pernah sepi dari kunjungan masyarakat yang membutuhkan berbagai pelayanan. Karena itulah Ismail berharap ada pendelegasian kewenangan yang lebih luas serta adanya penambahan dan perbaikan fasilitas agar mereka bisa memberi pelayanan yang lebih baik ke masyarakat.
 
"Kita masih sulit untuk menjalankan untuk bisa menjalankan standar pelayanan publik. Itu karena kondisi lahan dan gedung yang sempit. Ruang tunggu kita kurang memadai dibanding jumlah penduduk yang besar. Demikian juga ruang bermain anak tak memadai karena terbatasnya ruangan," ujarnya.
 
Menanggapi hal itu, Abyadi Siregar menyatakan, untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat sudah selayaknya dan merupakan hal yang urgen agar kecamatan diberi kewenangan lebih luas dalam penerbitan produk-produk Adminduk seperti KTP, KK, KIA, Akta Lahir dan lainnya.
"Kabupaten Deli Serdang itu cukup luas. Banyak kecamatan yang lokasinya jauh dari ibukota kabupaten. Pelimpahan kewenangan penerbitan produk Adminduk ke kecamatan agar masyarakat lebih mudah, cepat dan murah mengaksesnya. Ini juga untuk lebih memaksimalkan fungsi PATEN, dan sistem kependudukan yang sudah terintegrasi," sebut Abyadi.
 
Bila terkait fasilitas belum mencukupi, ujar Abyadi, Pemkab bisa membuat skala prioritas untuk kecamatan-kecamatan yang padat penduduk dan jauh dari ibukota kabupaten terlebih dahulu seperti Kecamatan Percut Sei Tuan, Sunggal dan lainnya.