DELI SERDANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga ada kejanggalan dibalik tewasnya MR, tersangka pencabulan yang diduga bunuh diri di ruangan pemeriksaan Polresta Deli Serdang. "Kami menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan korban. Diduga MR diperiksa tanpa didamping penasihat hukum," tutur Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra,  Senin (16/5/2022).
 
Menurut Irvan, pemeriksaan terhadap MR tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, seharusnya MR diperiksa didampingi penasehat hukum. 
 
"Ini sesuai amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana lima tahun harusnya ditemani penasihat hukum dalam proses pemeriksaan," katanya.
 
Irvan mengatakan, peristiwa ini menjadi bukti bahwa pihak Polresta Deli Serdang tak membiarkan MR diperiksa sendiri tanpa ditemani dengan penasehat hukum. 
 
"Artinya jika meninggalnya korban sebagaimana dikatakan pihak Polresta Deli Serdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastiakn hal itu tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didamping oleh penasihat hukum," katanya. 
 
Selain itu, Irvan mengungkapkan, terdapat kejanggalan terhadap jenazah MR saat diautopsi dan hal ini dilihat langsung oleh  pihak keluarga saat mayat MR tiba dirumah. 
 
"Diduga ditemukanya banyak lebam dan memar pada tubuh korban. Diantaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk," ucap Irvan. 
 
Menurutnya, kejanggalan ini seharusnya dijelaskan pihak Polresta Deli Serdang kepada keluarga korban dan publik. 
 
"Apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban," katanya.
 
Irvan megatakan, jika nanti ditemukannya adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas.
 
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengaku hingga saat ini belum keluar hasil otopsi dari rumah sakit. 
 
"Belum, Reskrim masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit," katanya.