PALAS - Pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Padanglawas (Palas) diringkus Polisi, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Palas, Iptu A.Bani S.SH. Tersangka pelaku perbuatan cabul berinisial JR (18) berprofesi penjual es keliling, tega cabuli  anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar (9) terjadi Jumat (13/5/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban disaat tersangka hendak mandi kebendungan.
 
"Tersangka JR membawa korban kebendungan mengunakan sepeda motor.Setelah selesai mandi timbul niatnya untuk mencabuli korban," terangnya, Sabtu (14/5/2022).
 
Dikatakan, korban Mawar dibawa tersangka menggunakan sepeda motor ke salah satu kebun karet yang lokasi cukup sunyi. Sesampainya di kebun karet tersebut tersangka membaringkan korban di tanah.
 
Lanjut Aman Putra, dalam posisi terbaring, tersangka membuka celana dalam korban dan langsung meraba raba kemaluan korban sehingga korban menangis.
 
"Melihat korban menangis merupakan adik iparnya sendiri, tersangka membawanya pulang ke rumah dan si korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya," imbuh Aman Putra.
 
Setelah mendengar laporan si anak, ibu korban berinsial SH melaporkan perbuatan cabul tersebut ke pihak Polres Palas dengan tersangka JH.
 
Aman Putra menambahkan, barang bukti yang diamankan dari berupa satu buah celana panjang warna biru, satu buah baju warna biru merah bertuliskan "Happy Day" dan satu buah celana dalam warna ungu yang ada bercak darahnya.
 
"Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka JH di tahan di rumah tahanan Polres Padanglawas," pungkasnya.