Tersangka, warga Desa Lobu Hole Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Taput diringkus dari salah satu kedai di dekat rumahnya, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing kepada www.gosumut.com, Jumat (13/5/2022) melalui keterangan persnya menyebutkan penangkapan tersangka setelah sebelumnya tim menerima pengaduan dari Kepala Sekolah Vanda Manurung (59) Rabu, (11/5).
Mendapat laporan tersebut, sesuai perintah pimpinan, tim Opsnal dari Satreskrim Polres Taput langsung melakukan olah TKP dan mengambil tindakan lidik dan penyelidikan hingga pemeriksaan beberapa saksi saksi dan lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kepala Sekolah SMP N.3 Muara sebutnya, melaporkan peristiwa pencurian di sekolah yang dia pimpin setelah melihat ruangan kantornya dan ruangan guru diacak-acak oknum pelaku pencurian pada hari Rabu (11/5 ).
Melihat hal tersebut kepala sekolah memeriksa barang barang milik sekolahnya dan menemukan sejumlah barang yang hilang di antaranya 4 unit Laptop berbagi merek (1 merek Acer, 1 merk Lenovo, 1 merk Axioo, 1 merek merk Asus), 3 unit speaker merek Polytron Xdr, 1 merek Dat dan 1 merk Advanc.
Mengetahui hal tersebut, ia langsung membuat laporan ke polisi. Dari hasil lidik dan penyelidikan yang dilakukan Tim Sat Reskrim Polres Taput akhirnya tersangka pelaku pencurian pun berhasil diringkus.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik tersangka mengaku telah mencuri inventaris sekolah tersebut seorang diri, pada Rabu (11/5) sekitar pukul 01.00 wib dini hari.
Diakui tersangka, saat masuk keruangan guru, ia membongkar jendela terlebih dahulu dengan menggunakan obeng.Begitu di dalam ruangan dia mengacak acak lemari dan berbagai barang lainnya di dalam ruangan yang dimasukinya.
Begitu melihat barang-barang yang ada dalam lemari guru dan Kepala Sekolah, selanjutnya menyikat habis dan kembali keluar dari jendela yang dibongkar sebelumnya.
Tersangka selanjutnya, berupaya menyembunyikan semua barang hasil curiannya di semak-semak dekat rumahnya menunggu dijual satu per satu. Namun sialnya, bagi belum sempat menjual barang hasil curiannya, tersangka sudah berhasil ditangkap tim penyidik Satreskrim Polres Taput.
Aiptu W Baringbing menyebutkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.