DELI SERDANG - Sat Narkoba Deli Serdang mengamankan tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan. Pelaku ASB (46) dan ASB (34) diketahui warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Sedangkan Z alias ZAM, (34) asal Desa Lawe Loning Hakhapen Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh tenggara. 
 
"Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, saat petugas melakukan under cover oleh seseorang diduga penjual shabu," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam paparannya, Kamis (12/5/2022). 
 
Irsan mengatakan, saat itu petugas menemukan dua orang laki-laki berinisial (AS), dan (ASB) beserta barang bukti berupa 1 bungkus shabu dikemas plastik warna kuning berat 1015,7 gram, dan 1 bungkus shabu dikemas plastik wama kuning berat 1064,2 gram
 
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 1 kg sabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial (Z) alias ZAM di Plaza Suzuya Tanjung Morawa. Kemudian petugas melakukan kontrol pengiriman 1 kg sabu terhadap pelaku AS," katanya. 
 
Kata Irsan, setelah AS melakukan transaksi kepada (2) alias ZAM, petugas langsung berangkat (Z) dan mengaktifkan 1 buah handphone dan dari hasil interogasi dari Z bahwa dirinya merupakan orang suruhan inisial Y (DPO) warga Aceh.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang yang dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. 
 
Lanjut, Irsan mengungkapkan, para pelaku yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 enam tahun dan paling lama 20 tahun.