PALAS - Seorang guru mengaji di Palas berinisial MH (56) tega melakukan pelecehan cabul terhadap muridnya yang masih berstatus dibawah umur. Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka meminta murid muridnya membuat lingkaran dan menyuruh untuk membuat lingkaran dan menyuruh untuk lebih ke pinggir.
 
Disaat itu tersangka MH melakukan aksinya dengan cara memegang dan meraba raba tubuh korban sebut saja nama Mawar.
 
Kasus pelecehan cabul terhadap murid mengajinya telah dilimpah ke pihak Kejaksaan Negeri Palas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelecehan cabulnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Teuku Herizal.SH.MH melalui Kasi Tipidum, Kuo Bratakusuma mengatakan, kasus pelecehan cabul yang dilakukan seorang guru mengaji terhadap muridnya sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Palas.
 
"Setelah mendapat pelimpahan dari pihak Polres Palas dan saat ini jaksa akan mempersiapkan dakwaan untuk dasar tuntutan dipersidangan nantinya," terangnya, Kamis (12/5/2022).
 
Sementara Kasi Datun Kejari Palas, Adek Mery Siregar menjelaskan, akibat aksi perbuatan tersangka, saat ini korban mengalami trauma dan juga ada rasa takut apabila mendengar nama tersangka.
 
"Tersangka MH saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Sibuhuan atas perbuatan pelecehan cabul terhadap murid mengajinya," tandasnya.