KABANJAHE - Kepolisian Resor Tanah Karo rangkap pria 'bejat' berinisial WZ yang perkosa dua anak kandungnya di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (10/5/2022). Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan bahwa sebelumnya paman korban membuat laporan kepada polisi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, didapati bukti-bukti lainnya, dan hasil visum terhadap kedua korban sehingga polisi langsung menangkap WZ.

"Yang membuat laporan paman korban, setelah korban menceritakan perilaku bejat ayahnya," kata Ronny saat keterangan pers, Kamis (12/5/2022).

Dari keterangan korban yang didapati polisi, WZ telah melakukan pemerkosaan tersebut lebih dari sekali terhadap anaknya yang masing-masing berusia 14 dan 19 tahun sejak tiga tahun lalu.

Bejatnya lagi saat ditanyai alasan mengapa hal itu dilakukannya, WZ mengaku 'sor' (suka) pada kedua anaknya. Padahal WZ bukan lah pria kesepian. Dari pengakuannya ia masih memiliki istri sah dan telah melakukan pernikahan sebanyak tiga kali dan memiliki sembilan anak dari istri pertama dan ketiga.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, agar tidak diketahui istrinya, WZ memperkosa anaknya saat malam hari ketika istrinya sedang lelap tidur, kemudian masuk ke kamar anaknya.

Kejadian itu terjadi berulang kali tanpa perlawanan karena korban merasa takut dan diancam oleh WZ agar tidak menceritakan prilakunya kepada siapapun.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidananya.*