SERGAI - Pihak Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT. MAS akhirnya memaafkan tersangka RAPT alias Ricard alias Adam dalam kasus pengrusakan dan pengancaman di Mapolsek Dolok Masihul, Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Perdamaian ini disaksikan Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh SH didampingi Kanit Reskrim Iptu AM Purba SHI MH, Dinas tenaga kerja Kabupaten Serdang Bedagai, Boy Sihombing, Kepala Desa Karang Tengah, Darius Tarigan dan orang tua kandung tersangka Siti Manurung.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Dolok Masihul mengatakan pihak PKS PT. MAS telah melakukan perdamaian terhadap tersangka kasus pengerusakan dan pengancaman berinisial RAPT. Sehingga Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai lakukan Restorative Justice RJ) terhadap tersangka.

"Bahwa melaksanakan Restorative Justice ini dalam kasus perkara pengerusakan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh RAPT alias Ricard alias Adam kepada pihak PMKS PT. MAS kepada Muhammad Syaiful Yazan yang terjadi pada hari Selasan(15/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB," papar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, tersangka sebelumnya telah melakukan penggerusakan dan Pengancaman  di dalam areal PMKS PT. MAS yang berada di Dusun 2 Desa karang tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Atas kejadian tersebut, pihak PMKS PT. MAS membuat laporan pengaduan ke polsek Dolokmasihul.

"Masih dalam suasana bulan suci Ramadan, tersangka RAPT alias Richard alias Adam telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan Pihak PKS PT. MAS kepada saudara Muhammad Saiful Yazan
pada hari Jumat tanggal 29 April 2022," ujarnya.

"Dalam kesepakatan perdamaian tercapai serta kedua belah pihak saling meminta maaf dan memaafkan. Diri hari tersangka RAPT alias Ricard alias Adam sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya," pungkasnya.