PALAS - Satres  Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menggrebek kampung narkoba di Kecamatan Aek Nabara Barumun. Saat dilakukan penyisiran dikampung narkoba tersebut enam orang pria tersangka pengguna Narkotika jenis sabu diamankan dari lokasi  berbeda.
 
Keenam pelaku pengguna narkoba jenis sabu tersebut, DHK (22), KHA (25), MN (21), MH (28), HGD (27) dan KDR (18).
 
Pengerebekan kampung narkoba di Kecamatan Aek Nabara Barumun oleh personil Satres Narkoba Polres Palas cukup mengeger warga.
 
Penangkap diawali dari tersangka DHK dan KH, di lokasi Desa Aek Nabara Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, Kamis (21/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
 
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dua paket plastik klip bening diduga berisikan narkoba jenis sabu," Kata Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-butar SH, Selasa (26/4/2022).
 
Dikatakan, kemudian berlanjut ke lokasi lainnya di Kecamatan yang sama, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Dari lokasi Desa Sipagabu ini berhasil menangkap 4 orang tersangka masing -masing berinisial, MN, MH, HGD, dan KDR, warga Kecamatan Aek Nabara Barumun.
 
Selain menangkap empat orang tersangka, juga mengamankan barang bukti delapan plastik klip transfaran diduga berisi Narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram milik MN dan KDR.
 
Kata Agus, tersangka MN memiliki tujuh plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1,37 gram, sedangkan KDR pemilik satu plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram.
 
"Sedangkan MH dan HGD setelah dites urine di Polres Palas, hasilnya negatif," ungkapnya.
 
Terhadap keenam tersangka beserta barang bukti telah diamakan di Polres Palas guna untuk dilakukan proses  hukum lebih lanjut, tambahnya.
 
Terhadap keempat tersangka dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya.