SERGAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai berhasil mengungkap enam pelaku pencurian dan pemberatan (Curat). Mereka diketahui sudah berungkali melakukan aksi pencurian antar-daerah seperti Kabupaten Serdang Bedagai, Deli Serdang hingga Kota Tebingtinggi.

" Para pelaku beraksi tidak di Kabupaten Serdang Bedagai saja, melainkan Deli Serdang juga ada, lebih kurang ada 10 lokasi," ucap Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas, AKP R Gultom, KBO Satreskrim, IPDA Qory Siregar, dan Kanit Pidum, IPDA Bima Prakasa saat memimpin pers release di Mapolres Sergai. Senin (25/4/2022).

Bahkan enam pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Adapun identitas keenam tersangka ini bernama Putra Panombangan Situmorang (29), warga Mabar Hilir, lingkungan V, Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kedua, Frenky Pasaribu (35) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ketiga, Dede Irawan alias Dede warga Jalan Suasa Raya Mabar Hilir, Lingkungan V, Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Keempat, Bambang Sumantri alias Bembeng (45) warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kelima, Riski Ramadhan(27) warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Terakhir Dimas Prayoga(22) warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Pengungkapan kasus ini setelah dilaporkan korban Anggi Kurniawan (27) warga Kota Bandung," kata Kompol Sofyan.

Sambung Sofyan, peristiwa itu terjadi Selasa (22/2/2022) pukul 02.00 WIB, tepatnya di PT. Bina Pwrtiwi di Dusun XV, Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.

Dalam laporannya korban kehilangan ban type 10.00R20TR668/T tire triangle di halaman kantor PT. Bina Pertiwi sebanyak 10 buah yang dilihat melalui rekaman video CCTV yang sebelumnya diketahui oleh saksi M. F Hasibuan.

Selanjutnya, saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa ban tersebut hilang saat saksi mengecek barang pada pukul 08.00 WIB yang diletak di halaman kantor.

Pelapor langsung mengecek dan benar memang ban yang sebelumnya berjumlah 70 buah menjadi sisa 60 buah. Akhirnya pelapor langsung membuka rekaman CCTV dan terlihat 2 mobil di sekitar waktu kejadian sehingga diyakini oleh pelapor ban tersebut dicuri sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp25 juta.

Selanjutnya, pada Selasa (19 April 2022), Unit Pidum Polres Sedang Bedagai berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pembobolan toko grosir di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Operasi penangkapan para pelaku, sebut Wakapolres, dipimpin Kanit Pidum Ipda Bima Prakasa, dimana awalnya Unit Pidum Polres Sergai mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan patroli malam hari di wilayah Sergai, bahwa mobil yang digunakan komplotan pelaku pembobolan toko grosir yang terjadi di beberapa titik wilkum Polres Sergai sedang berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Pidum Polres Sergai langsung melakukan upaya pengejaran mobil yang dicurigai digunakan komplotan tersebut. Unit Pidum berhasil mengamankan mobil yang sedang dikendarai oleh salah satu pelaku dari komplotan tersebut yang bernama Putra Situmorang dan dilakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya.

Akhirnya, kata Sofyan, Unit Pidum Polres Sergai berhasil mengamankan Bambang Sumantri, Riski Ramadani, Dimas Prayoga, Frenky Pasaribu, dan
Dedek Irawan di tempat tinggalnya masing-masing.

"Modus para pelaku sewaktu membobol toko grosir dengan cara merusak saluran air bawah dan masuk ke dalam area kantor dan mengambil ban yang diletakkan di halaman depan kantor," terang Kompol Sofyan.

Selain itu, Unit Pidum Polres Serdang Bedagai turut mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Xenia warna putih Nopol BK 1451 ZT m, Indone 4 dus, kunci pas nomor 14, sebuah kunci leter T dan anak kunci.

Menurut Wakapolres, ada lima laporan korban pencurian dan pihaknya masih melakukan pengembangan lokasi kejahatan para pelaku. Diantaranya, 1 LP di Tanjung Beringin, 2 LP di Polsek Firdaus, Polres Deli Serdang dan Polres Tebing Tinggi

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tandas Sofyan.*