PALAS - Sedang asik pakai narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Aek Nabara Jae,Kecamatan Aek Nabara Barumun. dua orang penguna dicokok personil Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas). Kedua penguna narkotika jenis sabu berinisial DHK (22) warfa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah dan AH alias Ronggur(25) warga Desa Hayuara Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, dicokok di Desa Aek Nabara Jae oleh personil Satres Narkoba berkat informasi masyarakat.
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, kedua penguna narkotika ini ditangkap Kamis(21/4/2022) pukul 03.00 WIB dinihari dilokasi Desa Aek Nabara Jae.
 
Dikatakan,masyarakat telah resah dengan prilaku kedua tersangka ini karena sering menguna narkotika jenis sabu dilingkungan desa.
 
Setelah menerima informasi dari masyarakat,lanjut Agus personil langsung melakukan penyelidikan dan melihat keduanya sedang memgunakan narkotika jenis sabu.
 
"Dari tangan kedua diamankan barang bukti(BB) dua paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu,dua unit handphone jenis samsung lipat dan android serta 1 unit sepeda motor Honda Beat," katanya,Selasa(26/4/2022).
 
Saat di introgasi petugas,sambungnya keduanya mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
 
Kedua tersangka bersama barang bukti(BB) narkotika jenis sabu dan baramg bukti lainnya langsung digiring ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
 
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 127 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling lama 4 tahun,pungkasnya.