LHOKSEUMAWE – Hasil pertemuan Plt Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh Abyadi Siregar dengan Ketua DPRK Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar, diruang gedung dewan tersebut, Kamis (14/4/2022) terungkap insentif pegawai Pemko Banda Aceh belum cair sejak November 2021. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai hal termasuk armada Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh, air bersih hingga pencairan intensif yang tertunda sejak tahun lalu, soalnya keterlambatan pembayaran insentif tidak hanya terjadi terhadap pegawai Damkar Kota Banda Aceh tetap juga instansi lainnya.
 
“Beberapa persoalan selain Alat Pelindung Diri (APD) petugas damkar, armada dan SDM nya. Persoalan insentif juga jadi catatan kita. Karena persoalan itu ternyata tidak hanya instansi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) saja. Karena selain persoalan itu, saya sudah bertanya langsung ke mereka, apalagi persoalan internal yang ada. Jangan ada lagi rahasia, ungkapkan saja semua," kata Farid Nyak Umar berbicara kepada rombongan tim Ombudsman Perwakilan Aceh.
 
Farid menuturkan bahwa persoalan itu tidak hanya terjadi di DPKP saja. Namun, menyeluruh pada instansi lainnya juga termasuk Sekretariat DPRK ini juga. “Kalau yang pegawai (PNS) ya, diam saja. Tapi kalau yang staff honor yang berani bicara. Insentifnya memang belum dibayarkan. Mulai bulan November sampai bulan ini,” ujarnya.
 
Farid menyatakan ketika pihaknya mempertanyakan masalah itu ke Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh bahwa persoalannya adalah penerimaan pendapatan itu baru diperoleh pada triwulan II atau III tahun anggaran berjalan. Jadi, disitu makanya, sering telat.
 
Menanggapi hal tersebut, Abyadi menuturkan bahwa persoalan tata kelola anggaran itu sebenarnya juga bisa dilaporkan ke Ombudsman. Jika melihat dari sisi pengelolaan, Ombudsman menilai ada yang salah dalam hal tata kelolanya.
 
“Kalau analisis saya sementara, itu tata kelola yang kurang baik. Ada yang salah disitu. Tapi ini analisis sementara saya. Kalau pastinya, saya perlu lihat dan tinjau lagi secara langsung ke BPKK Banda Aceh juga. Persoalan ini bisa kita kawal, kita bantu jika pegawai melaporkannya juga ke Ombudsman," ungkapnya.