MEDAN - Hingga saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mengusut dugaan kartel minyak goreng khususnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Bahkan komisi independen tersebut menegaskan tak pernah gentar melacak pelaku yang terindikasi mempermainkan stok dan harga migor.
 
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPPU Pusat Guntur Syahputra Saragih saat membuka Talk Show bertajuk "Silang Sengkarut Migor, KPPU Di Mana?" yang digelar, Jumat (8/4/2022) sore di Gedung Peradilan Semu USU. 
 
Selain Guntur, acara yang diinisiasi KPPU dan KNPI Sumut itu juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar, Kadis Perdagangan Kota Medan Damikrot, Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis serta Sekretaris Dinas UMKM Medan Hendra Ridho serta pemerintahan mahasiswa di Kota Medan.
 
Menjadi narasumber talk show di antaranya Kakanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan serta Akademisi USU Syafrizal Helmi Situmorang. 
 
"KPPU tak pernah gentar melacak kartel migor ini meski kami tau siapa yang kami hadapi. Kami tak sama dengan yang lain, hari ini bilang penimbunan besok bilang tidak," kata Guntur. 
 
Alumni Ekonomi USU itu pun mengapresiasi gerakan yang selama ini dibuat KNPI Sumut menyoroti kejanggalan kelangkaan migor. 
 
"Kalau kita klik di google tentang minyak goreng di Sumut, yang keluar ada nama KNPI Sumut. Kolaborasi antara KPPU dan KNPI ini patut dikedepankan," kata Guntur. 
 
Ditegaskan Guntur, pihaknya telah menemukan satu alat bukti terkait dugaan penimbunan migor. 
 
Temuan-temuan tersebut menjadi salah satu poin kenapa Sumut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di KPPU. 
 
“Kebetulan memang, Kanwil kami berada di Kota Medan. Juga kami berikan penugasan melakukan penegakan hukum,” kata Guntur.
 
Disampaikan Guntur, hasil investigasi saat ini, dan penegakan hukum sudah berjalan, KPPU sudah menemukan 1 alat bukti. Untuk dapat masuk proses penyidikan, KPPU akan berupaya keras untuk bisa menemukan minimal 1 alat bukti lagi.
 
“Sesuai dengan prosedurnya, dua alat bukti bisa masuk ke persidangan,” ujarnya.
 
Terkait penanganan perkara dugaan kartel minyak goreng, KPPU berinisiatif dan bukan laporan. Guntur menyebut, KPPU menerima segala informasi laporan dari berbagai pihak.
 
“Kami tegaskan, untuk penanganan perkara minyak goreng ini inisiatif dari KPPU,” ujarnya.
 
Disinggung alat bukti yang ditemukan KPPU, Guntur mengungkapkan masih dalam proses. Tentunya alat bukti itu sesuai dengan undang-undang, yakni saksi, keterangan saksi, keterangan pelapor, surat, kemudian petunjuk dan ahli.