ASAHAN - Lahan Percetakan Sawah di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kabupaten Asahan dengan luas 100 ha tidak masuk ke dalam HGU PTPN III Kebun Sei Silau. Hal itu ditegaskan oleh Indra Kesuma mantan Ketua HKTI Kabupaten Asahan Periode 2006 - 2010 saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (6/4/2022)

"Saya punya data tentang itu, Surat Keputusan Bupati Asahan, Peta Pengukuran bersama BPN tahun 2007 dan kesimpulan Manager PTPN III saat itu Rafel Bagariang menerima apa yang disampaikan BPN bahwa hak yang melekat pada HGU adalah 5360," kata Indra.

Selanjutnya Indra menambahkan, bukti sejarah yang ada tentang lahan percetakan sawah di dusun V sudah ada sejak jaman Belanda sampai Jepang PTPN tidak pernah gunakan itu.

"Lahan Percetakan Sawah diluar HGU tidak secara sepihak. Ini dibuktikan dengan dibentuknya Tim 9 yang di ketuai Bupati Asahan Risuddin termasuk didalamnya ada BPN dan Saya dari HKTI," katanya.

Dimana hasilnya areal yang direncanakan adalah diluar HGU PTPN III Kebun Sei Silau baik sebelum maupun saat permohonan perpanjangan HGU sesuai dengan peta bidang tanah tanggal 27 Juni 2007 yang diperlihatkan dan dijelaskan oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Nopember 2008 di Medan.

"Jadi tentang status lahan yang dipersoalkan bahwa Pemkab Asahan pinjam pakai kepada PTPN III itu hanya sebuah wacana dan tak pernah dilakukan," pungkas Indra.

Sebelumnya, PTPN III Kebun Sei Silau mengakui bahwa lahan Percetakan Sawah yang berada di Afdeling V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Asahan, Sumatera Utara, masuk dalam HGU Kebun setempat.

Hal itu diutarakan Manager PTPN III Kebun Sei Silau Yayas Tarigan dihadapan rombongan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan di aula kebun setempat, Senin (4/4/2022).

Dia menjelaskan bahwa, persoalan yang timbul dilahan Percetakan Sawah itu setelah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Sumatera Utara menetapkan lahan yang lebih kurang dari 100 ha tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

Yakni, Pembangunan Bendung dan Saluran Suplesi dimana saat ini lahan tersebut merupakan areal garapan warga yang merupakan bagian dari HGU Kebun.

"Yang Saya ketahui tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan Almarhum Risuddin menyurati pihaknya melakukan pinjam pakai terhadap lahan itu," ucap Yayas didampingi Andrianto, Askep, dan para Asisten Kebun.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua HKTI Indra Kesuma yang ikut bersama rombongan PWI Kabupaten Asahan dipimpin Indra Sikumbang mengatakan, jika PTPN III mengakui bahwa lahan percetakan sawah di Afdeling V masuk dalam HGU itu tak berdasar.

Alasannya menurut Indra, pada tahun 2008 lalu dia merupakan salah satu dari tim sembilan yang dibentuk Bupati Asahan saat itu melakukan investigasi terhadap lahan yang diajukan Pemkab Asahan untuk program percetakan sawah.

Hasil investigasi tim sembilan, areal tersebut tidak termasuk di dalam HGU PTPN III ditandai dengan patok merah dari BPN.

"Jadi gimana Pemkab mau pinjam pakai, sementara yang megang siapa, dan pada saat itu kami langsung usulkan pada negara (BPN) dan usulan itu disahuti Bambang Eko bagian Pelepasan HGU se Indonesia (BPN Pusat)," terang Indra.

"Wacana pinjam pakai itu ada tapi tidak pernah dilakukan, kenapa HGU sudah mati jadi legal standing perusahaan tidak ada," kata Indra.

Sementara saat disinggung mengenai berkas atau surat pinjam pakai yang diusulkan Bupati Asahan, Manager Kebun enggan perlihatkannya.

"Terhadap persoalan ini kita sudah serahkan sama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,, biarlah mereka yang memutuskannya" tutupnya.