LANGKAT - Berniat mengelabui incaran petugas kepolisian, pelaku inisial Mhd Ag (24) warga Dusun 1V Desa Pasar Baru Pasar Kecamatan Hinai tergolong lihai. Pasalnya narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam botol diduga  bermaksud mengindari kecurigaan warga dan petugas.
 
Namun modus pelaku tercium warga dan melaporkan hal itu kepada team Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat.
 
Petugas pun bergegas menuju kediaman pelaku di Dusun 1V Desa Pasar Baru Pasar kecamatan Hinai untuk melakukan penyelidikan Senen (4/4/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
 
Dipimpin Kanit 11 team opsnal sat narkoba polres Langkat Iptu Boirin SH melakukan pengintaian ke lokasi dan tiba sekira pukul 16.00 WIB.
 
Tak berselang lama, team melihat seorang lelaki mencurigakan ciri-ciri pria itu sesuai dengan pemaparan informan petugas. Saat petugas melihat pria dimaksud terkesan sedang menunggu dibelakang rumahnya.
 
Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan sekitar lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti  narkotika jenis sabu-sabu didalam botol warna putih didekat pelaku duduk.
 
Diinteograsi petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
 
Berkaitan itu Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH melalui kasi humas polres IPTU Joko Sumpeno dikonfirmasi Selasa (5/4/2022) membenarkan hal itu.
 
Saat ini pelaku serta barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu seberat bruto 1,59 gram, empat plastik klip bening kosong, satu botol plastik warna putih, satu buah skop terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
 
Menunggu proses hukum selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di sat res narkoba polres Langkat beber Joko.