DELISERDANG - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana perihal pemalsuan surat. DPO itu bernama Paulina Ginting (48). Diketahui warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia atau Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat.
 
Menurut Kasi penerang hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, penangkapan itu pada Minggu (3/4/2022) pukul 12.38 wib di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana.
 
"Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Harapan Perak, Kabupaten Deli Serdang," kata Yos kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
 
Yos menambahkan, akibat perbuatan terpidana itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.
 
"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," kata Yos.
 
Yos A Tarigan mengatakan, awalnya terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya.
 
Selama pelarian ia melakukan kegiatan usaha dengan membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
 
Yos A Tarigan mengungkapkan, selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.