TAPTENG - Narkoba jenis sabu-sabu adalah tiket DM menuju hangatnya jeruji besi Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. DM (50) pria paruh baya ini diketahui berdomisili di Desa Saragih Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Barang haram sabu seberat 0,93 gram menjadi saksi DM dihadapan polisi. DM diamankan saat hendak mau melakukan transaksi kepada pembeli berinisial (S). Tersangka DM diamankan di Jalan lintas Manduamas - Aceh Singkil, tepatnya di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (28/3) kemarin.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning membenarkan penangkapan tersebut. "Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di Desa Binjohara, Kec. Manduamas. Dan Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-Butar langsung memerintahkan personilnya melakukan Penyelidikan kewilayah sesuai informasi tersebut," kata Gurning, Senin (4/4) sekira pukul 15.12 WIB.

Selanjutnya, setelah mendapat perintah personil Polsek Manduamas segera menuju Kewilayah sesuai informasi dan pada waktu personil melintas di Jalan Lintas Manduamas Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk, Kec. Manduamas melihat dua orang laki laki sepertinya hendak bertransaksi.

Personil mendekati dan melihat satu orang laki laki sepertinya membuang/menjatuhkan sesuatu ke tanah sedangkan seorang lagi langsung melarikan diri, lalu personil mengambil bungkusan kertas disaksikan oleh yang menjatuhkan barang tersebut yang mengaku inisialnya (DM) dan mengakui bahwa yang dijatuhkannya tersebut adalah Sabu.

"Jadi sabu-sabu itu mau di serahkannya kepada laki-laki yang melarikan diri tersebut inisial bermarga (S), dan yang disita sebagai barang bukti yakni, 1 bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan kertas, dengan berat Sabu 0,93 gram, 1unit Ponsel Merk OPPO Warna Hitam dan uang tunai 200 ribu rupiah," jelas Gurning.

Berdalih (DM) menjelaskan bahwa ia didatangi oleh Laki-laki inisial Marga (S) untuk mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) jie/gram dan diberikan uang 900 ribu rupiah, kemudian (DM) menghubungi pemilik barang berinisial Marga (S) berdomisili di Desa Laem Balno Kec. Danau Paris, Kab. Aceh Singkil.

"Transaksi dilakukan didepan rumahnya dengan harga 800 ribu rupiah dan (DM) langsung berangkat menuju Desa Binjohara Uruk sesuai perjanjian dengan pemesan/pembeli dan pada waktu akan serah terima datang petugas mengamankan (DM) dan menyita barang bukti, ada uang sebesar 200 ribu rupiah. 100 ribu rupiah hasil dari pembelian barang dan 100 ribu rupiah lagi upah dari pemesan/pembeli sabu," timpal Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Mapolsek Manduamas dan selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.