MEDAN - Tim Unit Intel Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Sumut mengamankan nelayan penjual belangkas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Nelayan dimaksud ialah Ali Usman alias MAN (39), warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan nelayan yang ditangkap itu karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).
 
"Benar. Tersangka MAN diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," ujar Hadi saat jumpa pers di Mako Ditpolairud Polda Sumut, Sabtu (2/4/2022).
 
Hadi lebih lanjut menjelasjan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa Kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai yang menampung satwa laut dilindungi.
 
"Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik MAN lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas," jelasnya seraya menambahkan MAN ditangkap saat mengumpulkan Belangkas di samping rumahnya.
 
Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka MAN mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu.
 
"Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan belangkas sebanyak 26 ekor yang sudah mati, 2 plastik telur Belangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli belangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor belangkas dalam keadaan hidup," tutur Juru Bicara Polda Sumut ini.
 
Selain itu, kata Hadi l, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penderita  HIV/AIDS.
 
"Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkas eks Kapolres Biak Numfor ini.