ASAHAN - Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 3 orang jaringan sindikat narkoba jenis sabu di Kabupaten Labuhan Batu, Senin (21/3/2022). Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 1 kg bruto narkotika jenis sabu dan 1 buah mobil Toyota Inova. Ketiga tersangka adalah FAR (41) warga Jalan Belibis, Perumahan Graha Raysa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Kemudian, FL (44) warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan MN (34) warga Jalan Siringoringo Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
 
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat jumpa pers, Kamis (24/3/2022) membeberkan, bahwa pada pertengahan bulan Februari 2022, Sat Narkoba Polres Asahan mendapat informasi bahwasanya ada jaringan sindikat narkoba di Perbatasan Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Asahan menawarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat yang layak dipercaya.
 
Selanjutnya Kapolres Asahan memerintahkan Kasat Narkona dan jajaran untuk melakukan penyelidikan.
 
"Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2022, tin operasional Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan under cover buy atau penyamaran dan menyepakati Bakan melakukan transaksi di jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu," terang Kapolres.
 
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, Tim yang dipimpin oleh Kanit I, Iptu Mulyoto itu melakukan pengintaian di sekitar TKP hingga target terlihat dan langsung dilakukan penangkapan.
 
"Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan dua orang laki-laki dengan inisial bugar dan FL serta barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik warna hijau," bebernya.
 
Sambungnya, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan FAR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan seorang laki-laki yang merupakan personil yang melakukan penyamaran melalui FL. Sementara sabu itu diakui oleh FAR didapat dari seseorang laki-laki berinisial MN.
 
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap MN yang pada saat itu didapat sedang berada di sebuah bengkel, Jalan Rantau Lama, Gang Arjuna, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Tim pun langsung menangkap MN," katanya.
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap MN, menjelaskan bahwa sabu itu dipeaan dari seorang laki-laki berinisial IS dengan harga Rp 480 juta yang mana apabila berhasil, MN akan diberikan upah yang belum diketahui jumlahnya.
 
Untuk para tersangka, Kapolres mengatakan, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda pidana maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.