DELISERDANG- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menilai penegak hukum lambat dalam pengungkapan kasus orangutan Sumatra (Pongo abelii) di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Menurut Direktur Walhi Sumatra Utara Doni Latuparissa, hingga saat ini kasus orangutan di kediaman Bupati Langkat Nonaktif yang akrab dipanggil Ketua Cana tidak ada kabar kelanjutan.

"Hampir satu bulan, belum ada juga informasi terbaru sejauh mana kasus penyitaan orangutan itu," kata Doni kepada Gosumut, Rabu (23/3/2022).

Doni meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan penegak hukum agar tegas dalam pengungkapan kasus satwa dilindungi.

Hal itu, menurutnya, akan menjadi efek jera kepada pejabat kedepannya untuk memiliki satwa yang dilindungi seperti orangutan.

"Dengan proses penegakkan hukum yang tepat dan transparan akan memberi efek jera ke yang lain, sehingga kejadian serupa tidak terjadi," ucap Doni.

Selain itu, Walhi juga menilai BBKSDA tidak terbuka dalam upaya penyitaan terhadap satu individu orangutan di rumah Ketua Cana.

"BBKSDA sendiri masih engan mengatakan bahwa pihaknya telah menyita bukan menyelamatkan terhadap satwa itu. Harapannya BBKSDA dan penegak hukum dapat menindas tegas kepada pelaku," jelas Doni.

Sementara Kepala Seksi Gakkum BBKSDA Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting masih merencanakan pemeriksaan terhadap Ketua Cana.

"Rencana kita mau memeriksa eks bupati Langkat, bang," kata Haluanto.

Kemudian saat ditanya mengenai asal usulnya, Haluanto mengaku pihaknya masih mendalami kasus orangutan di kediaman Cana.

"Masih kita dalami. Kta periksa sebagai saksi dulu bang," pungkasnya.*