MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berang dan akan memberikan peringatan kepada Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin. Penegasan itu disampaikan Gubernur menyikapi aturan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 bagi warga yang akan membeli LPG 3 kilogram di Kabupaten Labusel.
 
"Nanti ku beri tahu dia," ujar Edy Rahmayadi, Selasa (22/3/2022).
 
Mantan Pangkostrad itu menegaskan, bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Edimin tidak baik. 
 
Untuk itu, Edy menjelaskan akan memberikan peringatan kepada Edimin secara langsung saat acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang akan digelar dalam waktu dekat. 
 
"Nanti kan datang Musrenbang itu semua bupati. Tak boleh gitu itu, tak baik begitu," jelasnya. 
 
Sebelumnya, Bupati Labusel, Edimin mengeluarkan surat imbauan yang mewajibkan warganya untuk menunjukkan surat telah divaksin Covid-19, jika ingin membeli LPG 3 kilogram. 
 
Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan nomor: 541/718/Ekon/2022. 
 
"Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi tiga kilogram, diimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labusel, agar menunda penjualan LPG tiga kilogram kepada yang bersangkutan sampai yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin," demikian isi surat tersebut. 
 
Edimin mengatakan kebijakan tersebut diambil karena tingkat capaian vaksinasi di Kabupaten Labusel masih di bawah target pemerintah yang mengharuskan 70 persen. Sementara, capaian vaksinasi di Labusel masih sekitar 62 persen.