MEDAN - Tim Gabungan Polsek Patumbak bersama Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan atas arahan Polda Sumut kembali menggerebek kampung narkoba di Desa Patumbak II, Gang Sekata, Kec Patumbak, Rabu (23/3/2022). Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan delapan orang dan beberapa paket sabu yang sudah dikemas siap jual.
 
Hal itu juga disampaikan Kanitreskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan di depan halaman Polsek Patumbak usai melakukan Gerebek Kampung Narkoba. 
 
"Jadi kita melakukan atensi sesuai arahan Kapolda dan Kasat melakukan grebek kampung narkoba termasuk Polsek Patumbak" ujarnya.
 
Amatan Gosumut.com, Saat petugas masuk ke kampung Narkoba tersebut, Kanit Reskrim AKP Ridwan langsung menyergap seorang pria berbadan buntal yang diketahui pengedar narkoba dilokasi tersebut 
 
 
"Tadi kita menangkap Satu orang diduga keras selaku pengedar, karena waktu digrebek dan digeledah ditemukan narkoba terhadap salah satu pengedar," ucapnya.
 
Terlihat juga banyak ditemukan plastik-plastik berisi sabu-sabu, yang diketahui dijual 50 ribu per paket.  
 
Lanjutnya, saat penggerebekan tersebut ditemukan juga sebuah mesin judi tembak ikan yang sedang dimainkan beberapa orang dilokasi.
 
"Ada juga mesin judi yang kita amankan. Jadi disitu juga ada yang amankan. Lapak judi tersebut kita rubuhkan, dihancurkan karena itu gubuk, bukan rumah"terangnya. 
 
"Hasilnya kita mendapatkan total delapan orang, disini kami melakukan penggrebekan dan mengamankan 5 orang, yang sedang bermain mesin judi tembak ikan, 2 orang lagi diduga pemakai, dan satu orang salah satunya diduga kuat bandar narkoba tersebut," sambungnya.
 
Penggerebekan ini diketahui berkat laporan dari masyarakat yang sudah resah atas pengedaran narkoba di kampung tersebut.
 
" Saat penggerebekan masyarakat juga mendukung atas operasi ini. Alhamdulillah kita mendapatkan hasil yang baik. Dan kita akan terus melakukan Razia kedepannya." Pungkasnya.