MEDAN - Wakil Direktur CV Dewi Karya, Ferry Syahputra Nasution yang merupakan koruptor peningkatan jalan Kota Kisaran menjalani sidang perdana.

Ia menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/3/2022) karena telah merugikan Negara sebesar Rp232.212.385,37.

Jaksa penuntut umum (JPU) Roi Baringin Tambunan dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa Ferry tahun 2013 ditunjuk sebagai penyedia jasa dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Ruas No. 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD & DAK TA 2013.

Dalam pekerjaan itu, turut bersamanya, Sofian selaku Pengawas Lapangan Bukhori (almarhum), M Wasit Musa selaku PPTK (penuntutan terpisah) dan Suparno selaku PPK.

"Tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Asahan terdapat salah satu kegiatan jasa konstruksi berupa Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD&DAK TA 2013 sebesar Rp700.000.000," ujar JPU di hadapan Hakim Ketua Bambang Winarno.

JPU menjelaskan, untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Nomor Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur tanggal 8 Juli 2013 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp690.800.000.

Terdakwa dalam hal ini, kata JPU, memiliki tanggungjawab memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha dan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang jasa.

Namun, berdasarkan surat Berita Acara Kemajuan Kegiatan Nomor: 369/BAKK/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 19 September 2013 menyatakan bahwa presentase pekerjaan CV Dewi Karya masih 0 persen dan pihak CV Dewi Karya melalui terdakwa, selaku kontraktor berhak menerima pembayaran 30 persen dari harga kontrak yaitu sebesar Rp207.240.000.

Namun, terdakwa sebagai penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur TA 2013 tidak segera melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana termuat dalam kontrak.

"Di mana hal tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Wakil Direktur CV Dewi Karya sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 66.3/SP/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 tanggal 10 Juli 2013, di mana sampai dengan waktu berakhirnya pekerjaan yaitu tanggal 7 November 2013 pihak CV Dewi Karya belum melaksanakan pekerjaan sehingga oleh PPK , CV Dewi Karya dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pekerjaan," jelas JPU.

Dikatakan JPU, atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan CV Dewi Karya melalui terdakwa dan terdakwa lainnya, ditemukan kerugian keuangan negara Rp232.212.385,37.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," urai JPU.