KABANJAHE - Bupati Karo Cory Sebayang memangkas birokrasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dan Pejabat Administrator Pemerintahan Kabupaten Karo Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Senin (21/3/2022).

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan birokrasi, kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada 27 Desember 2021 yang lalu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 05 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Karo.

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya peraturan Bupati Karo nomor 02 tahun 2022 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022.

Akibatnya struktur organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo terjadi perubahan. Hal ini kemudian berdampak pula ke dalam jabatan yang ada pada Perangkat Daerah Kabupaten Karo.

"Terdapat 26 orang PPT yang telah dapat kita tindaklanjuti dalam menempatkannya karena telah sesuai dengan arah kebijakan, peraturan dan ketentuan yang mengatur," Kata Bupati Karo.

Meski begitu masih terdapat enam PPT yang belum tindaklanjuti oleh Pemda Karo. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu persetujuan.

"Meskipun demikian kita akan terus berupaya untuk mendorong agar hal tersebut dapat segera terwujud sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," Tambah Cory Sebayang.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Ketua DPRD Kab.Karo Iriani Br Tarigan, Forkopimda dan Tokoh Agama. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Adapun Ke-26 PPT tersebut dapat dirinci sebagai berikut, 15 orang PPT tetap menduduki mabatan semula, atau tidak dilakukan rotasi jabatan, yakni :

1. Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.SiN Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karo
2. Davidtrimei Sinulingga, SH, M.Pd Sebagai Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum Dan Perundang-Undangan
3. Caprilus Barus, S.Sos Sebagai Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Karo
4. Drs. Dapatkita Sinulingga Sebagai Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo
5. Mulianta Tarigan, S.Sos Sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Karo
6. Ir. Nasib Sianturi, M.Si Sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Karo
7. drg. Irna Safrina Sembiring Meliala, M.Kes Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo
8. Sarjana Purba, STP., MM Sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Karo
9. Ir. Metehsa Karo Karo Sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo
10. Ir. Adison Sebayang, M. MA Sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Karo
11. Munarta Ginting, SP Sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Karo
12. Edward Pontianus Sinulingga, ST Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Karo
13. Juspri Mahendra Nadeak, S.Sos, MA Sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo
14. Tetap Ginting, S.Sos Sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Karo;
15. Dra. Rehjorena Br Purba Sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Karo

Sementara itu enam orang PPT dilakukan rotasi untuk penyegaran dan evaluasi, yakni :

1. Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd Sebagai Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Karo
2. Anderiasta Tarigan, M.Si Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo;
3. Gelora Fajar, SH, MH Sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo;
4. Hendrik Philemon Tarigan, AP., M.Si Sebagai Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karo;
5. Petrus Ginting, S.Sos Sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo;dan
6. Drs. Jhonson Tarigan Sebagai Staf Ahli Bidang Politik Dan Pemerintahan Kabupaten Karo.

Satu PPT didemosi ke jabatan administrator, yakni Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, MT dan ditempatkan dalam jabatan Kepala Bidang Koperasi Pada Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karo.

Laku empat PPT diberhentikan dari Jabatannya dan akan ditempatkan sebagai pelaksana, yakni :

1. Drs. Edison Karo Karo, M.Si dari Jabatan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karo
2. Paksa Tarigan, SST dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo
3. Robert Perangin Angin, S.Pd, M.Si dari Jabatan Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Karo, dan
4. Benyamin Sukatendel, SE, MM dari Jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karo.

Tak lupa Bupati Karo mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak larut dalam euphoria yang berlarut-larut.

"Kami minta hasil kinerja yang nyata dan langsung dari Saudara-Saudara agar masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah secara langsung," tutup Bupati Karo.*