JAKARTA - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah menyayangkan minimnya langkah pemerintah untuk menyelamatkan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dari eksekusi mati di Arab Saudi, Kamis (17/3/2022). Mereka dihukum mati setelah membunuh seorang perempuan sesama WNI.

Menurut Anis, pemerintah memiliki kesempatan untuk menyelamatkan kedua WNI itu dengan menemukan keluarga korban dan mendapatkan permintaan maaf darinya. Pasalnya, proses hukum di Arab Saudi dapat meringankan hukuman jika mendapat maaf dari keluarga korban.

"Sehingga celah untuk bebas dari hukuman mati itu tertutup karena dari aspek itu menyerah. Enggak ada biometrik terus ya sudah enggak terdata, di imigrasi enggak ada, di imigrasi Saudi enggak ada, sudah aja gitu. Ini menurut saya [pemerintah] effort-nya kurang," ujar Anis pada CNNIndonesia.com, Kamis (17/3/2022).

Keduanya tetap dieksekusi setelah pemerintah Indonesia mengaku tak bisa menemukan keluarga korban. Diketahui, korban datang ke Arab Saudi sebelum menggunakan paspor biometrik pada 2006 lalu.

"Korbannya ini kan orang Indonesia, mestinya ini kan digerakkan pemerintah dalam negeri untuk mencari siapa keluarga ini. Masa enggak bisa ditemukan dari tahun 2011, nah ini yang menurut saya jadi titik lemah penanganan kasus ini," papar Anis lebih jauh.

Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum sudah sempat dilakukan oleh pihak Kementerian Luas Negeri dan Kedubes RI di Jeddah. Namun pencarian terhadap keluarga korban merupakan tanggung jawab pemerintah dalam negeri.

"Mestinya tidak hanya jadi beban Kemenlu, itu kan sudah di dalam negeri tanggung jawab mencari siapa keluarga ini. [Harusnya] berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemda," ujar Anis.

"Paling tidak sudah diidentifikasi [lokasinya] di Kalimantan Tengah atau Selatan, kalo enggak salah. Itu kan sudah clue," sambungnya.

Sebelumnya, Arab Saudi mengeksekusi mati dua WNI pelaku pembunuhan sesama warga Indonesia di negara tersebut pada hari ini, Kamis (17/3).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa kedua WNI tersebut dieksekusi mati pada Kamis pagi.

"Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI, yaitu Sdr. Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Sdr. Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data," kata Judha dalam pernyataan tertulisnya.

Judha menyatakan Saudi sudah memberikan informasi rencana eksekusi AA dan NG kepada pengacara Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah sehari sebelumnya.*