PALAS - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padanglawas (Palas) membuka kegiatan santiaji di zona II meliputi 5 kecamatan eks Barumun Tengah.

Santiaji pemilihan kepala desa di zona II dilaksanakan, Kamis(17/3/2022) di Mess Pempropsu Binanga meliputi Kecamatan Barumun Tengah, Aek Nabara Barumun, Barumun Barat, Huristak, Sihapas Barumun.

Tampak hadir dikegiatan tersebut, Sekcam Barumun Tengah, Raja Sulung,seluruh panitia pilkdes dan BPD yang berasal dari lima kecamatan tersebut.

"Melalui kegiatan santiaji pemilihan kepada desa ini memberikan wawasan pengetahuan bagi panitia pilkades dimasing -masing desa," kata Plt Kadis Pemdes, Amrin Faisal S.Ap.MM didampingi Kabid Pemdes Yusuf Hutajulu.

Kata Faisal, untuk tahun 2022 ini di wilayah Kabupaten Palas yang melingkupi 17 Kecamatan sebanyak 107 Desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak yang direncanakan 6 Juli 2022 ini.

Ia berharap, melalui santianji pilkades ini diharapkan terciptanya demokrasi yang bermartabat dan kondusif ditingkat desa yang menjadi warna demokrasi yang berkualitas dan tanpa ada perselisihan yang menimbulkan ketidak kondusifan ditengah warga.

"Mari kita semua mengawal pelaksanaan Pilkades yang damai dan berkualitas sebagai bentuk demokrasi yang menjunjung tinggi kearifan lokal," harapnya.

Sebelumnya Camat Barumun Tengah, Sarwoedi Hasibuan menyampaikan seluruh masyarakat dan panitia pilkades untuk menciptakan
suasana kondusif jelang dan pasca pemilihan kepala desa nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

"Berikan edukasi ke masyarakat dengan baik untuk ikut berpatisipasi dan mensukseskan Pilkades yang kondusif dengan melibatksn peran serta semua pihak," terangnya.

Ia menambahkan, tujuan kegiatan santiaji ini untuk mensosialisasikan regulasi regulasi yang ada kepada panitia pemilihan kepala desa sesuai aturan dan ketentuan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

Selain itu,Camat Barumun Tengah juga mengingatkan, panitia pemilihan kepala desa agar tidak boleh terlibat politik praktis, tidak boleh memihak kepada dalah satu calon tetapi harus transparan dan bertanggung jawab dalam menciptakan pilkades yang kondusif.