DELISERDANG - Diduga adanya intervensi menjelang pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tahun 2022. Dugaan atau kecurigaan itu dirasakan oleh Refi Kurniawan salah seorang calon kepala desa yang gagal seleksi pemilihan kepala desa tahun 2022.

Menurut Refi calon kepala Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, terdapat kekeliruan mengenai mekanisme yang diterapkan oleh calon kepala desa di tahun ini.

Bahkan Refi menilai pengumuman hasil seleksi calon kepala desa tidak sesuai tanggal yang ditetapkan, seharusnya pengumuman itu tanggal 16 Maret hingga tanggal 18 Maret 2022. Namun bukti di lapangan pengumuman itu keluar pada tanggal 14 Maret 2022.

Selain pengumuman yang dianggap terlalu cepat, Refi juga menemukan kecurigaan keterlibatan politik di kepanitiaan pemilihan desa tahun 2022.

"Yang jadi masalah, kenapa panitia di desa belum tahu pengumunanya, sementara orang berada di luar yang bermuatan politik sudah mengetahui. Ya seharusnya panitia dulu," kata Refi kepada Gosumut.com, sebagaimana dikutip Kamis (17/3/2022).

Menurut Refi hal itu menjadi cacat hukum di wilayah Kabupaten Deli Serdang mengenai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Refi, panitia terlalu ambisi dalam menetapkan calon yang lebih dari lima yang akhirnya membatalkan hak seseorang untuk di pilih.

"Secara tidak langsung mereka telah mencabut hukum, sementara hukum di negara kita belum mencabutnya. Artinya ini bertentangan dengan hukum," kata Refi.

Tak hanya Refi yang datang protes ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun juga beberapa calon kepala desa yang gagal dan meminta perjelasan mengenai hal-hal yang sama. Baik dari hasil ujian yang usai ia ikuti maupun dari berkas yang sudah dia anggap lengkap.*