MEDAN - Korban penipuan investasi ilegal berkedok Binary Option atau Binomo mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan terhadap kerugian yang dialaminya.

Setelah membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut, korban berinisial VA warga Medan, menjelaskan kepada Gosumut.com terkait kerugian dan apa yang sudah dirasakannya atas penipuan tersebut, Senin (14/3/2022) siang.

VA melaporkan dua orang yakni MI dan J, terlapor atas peristiwa pidana sebagaimana dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28.

Ia mengatakan tergiur dengan apa yang ditampilkan oleh afiliator dari akun YouTube dan Tiktok sehingga ia memutuskan untuk ikut melakukan trading di aplikasi Binomo.

" Saya tergiur dengan kemewahan dengan mendapatkan uang dengan mudah, saya pertama kali ikut dan deposit sebesar 14 juta," ucapnya.

Lanjutnya, saat melakukan trading tersebut ia mengatakan keluarganya tidak tahu akan hal tersebut.

Tabungan VA pun lambat laun habis sekitar Rp 80 jutaan. Tak kunjung berhenti, ia sampai meminjam uang ke leasing pada September 2021 sekitar Rp 100 jutaan.

Rupanya ia juga tak kunjung menang dan menghasilkan pundi - pundi kekayaan. Akhirnya, ia menjual mobilnya Rp 170 jutaan pada Desember 2021.

"Saya melakukannya diam diam dan akhirnya istri saya tahu juga akan hal ini, sampai saya hampir pisah dengan istri saya, karena sudah mengalami kerugian yang sangat besar sampai terjual mobil," ujarnya.

VA juga menjelaskan, ia mulai ikut trading berawal dari bulan Agustus 2021 sampai Febuari 2022, sampai mengalami kerugian hingga 250 juta. .

" Saat saya mengalami kerugian terus menerus, saya dimotivasi oleh mereka, mereka menyarankan setiap kalah harus deposit kecil dahulu agar bisa menutupi kerugian yang saya alami. Hingga sekarang saya mengalami kerugian total 250 juta," terangnya.

Saat ditanya mengenai Indra Kenz dan Fakar Suhartami terkait penipuan yang dia alami , ia tidak mengetahui akan hal itu.

" Kalau soal keterkaitan antara Indra kenz dan Fakar, saya kurang tahu. Namun sepertinya mereka sama satu sindikat penipuan. Mentor saya didalam trading itu inisialnya NW berdomisili di Medan. Kami selalu berkomunikasi lewat admin yang mereka sediakan," ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kedua laporan korban tersebut.

" Iya betul , tadi datang dua orang ke SPKT, dua orang pelapor atas nama Verry Azhari Manurung, dan satu lagi bernama Rizki. Dimana pelapor melaporkan terkait peristiwa pidana undang undang No 19 tahun 2016, saat ini kedua laporan Polisi itu sudah kita terima. Dan nanti kita akan dalami oleh penyidik tentu akan lakukan penyelidikan,"ujarnya.

Saat ditanyai keterkaitan Indra Kenz dengan afiliator yang menipu korban , Hadi mengatakan akan di dalami saat penyelidikan nanti. *