JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menyelidiki dalang aplikasi binary option Binomo dengan tersangka crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz. Saat diperiksa sebagai tersangka, Indra disebut masih menutupi jejak dalang aplikasi tersebut.

"Betul (Indra Kenz) masih tidak berterus terang (soal dalang Binomo)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan yang disampaikan, Minggu (13/3/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Bareskrim nantinya akan mengungkap siapa dalang di aplikasi Binomo.

"Masih didalami. Nanti kalau sudah jelas, saya sampaikan. Kita sampaikan ya bila sudah terungkap siapa yang membantu IK (Indra Kenz) dalam kegiatan Binomo ini," ujarnya.

Sebelumnya, Whisnu mengungkap pemilik aplikasi Binomo diduga ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu polisi.

Dia belum menjelaskan detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Whisnu mengatakan masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.

"Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Indra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Crazy rich asal Medan itu resmi ditahan Bareskrim pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Indra yang bernama asli Indra Kesuma terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Adapun pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Indra.*