PALAS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dusdikbud) Kabupaten Padanglawas mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Palas terkait percepatan vaksinasi bagi peserta didik. Hal itu merujuk surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2 Tahun 2020 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri tentang panduan penyelanggaraan pembelajaran dimasa pandemi covid 19.
 
Sesuai hasil musyawarah koordinasi percepatan penanganan Covid -19 di Kabupaten Palas yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2022.
 
Selain itu menindak lanjuti surat himbau dari Forkopimda Padanglawas yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Palas, Perwira Penghubung Kodim 0212/TS, Kapolres Padanglawas,Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Kadis Kesehatan Palas.
 
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Palas, Hj Rosida Wati Suriani.S.Pd mengatakan, isi surat edaran tersebut menginstruksikan agar pendidik dan tenaga kependidikan PNS dan non PNS untuk wajib melakukan vaksinasi Covid 19 baik vaksinasi dosis 1,2 dan 3 jenis vaksin Booster agar dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di lingkungan sekolah.
 
Dikatakannya, pendidik dan tenaga kependidikan terutama Kepala sekolah mendorong vaksinasi Covid 19 bagi anak didik usia 6-11 tahun di satuan pendidikan yang memenuhi syarat kesehatan dan lolos skrining guna mendukung pembelajaran tatap muka secara penuh.
 
"Bagi peserta didik usia 6-11 tahun yang tidak mengikuti vaksinasi paling lambat tanggal 10 Maret 2022, tanpa alasan medis, dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau luring tanpa mengabaikan hak anak untuk belajar," ujar Hj Rosida, Sabtu (12/3/2022) di Sibuhuan.
 
Ia menjelaskan,bagi peserta didik yang sudah divaksin dosis 1 dan 2 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka terbatas sebanyak 50% dengan sistem shift.
 
"Untuk kelas rendah kegiatan pelajaran dilaksanakan 5 jam perhari, sebaliknya untuk kelas tinggi dilaksanakan 7 jam perhari dengan tetap memenuhi standar protokol kesehatan sesuai dengan keputusan bersama empat Menteri," terangnya.
 
Kata Rosida, seluruh kepala sekolah diinstruksikan melakukan pendataan pelaksanaan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik di satuan pendidikanya dari vaksin dosis 1, 2 dan dosis 3 jenis Booster.
 
Seluruh Kepala Sekolah, lanjutnya, harus menyampaikan laporan kegiatan vaksinasi tenaga kependidikan dan peserta didik ke Disdikbud Palas.
 
"Untuk pelaksanaan vaksinasi, kepala sekolah berkordinasi dengan puskesmas di wilayahnya atau melakukan vaksinasi di tempat lainnya yang diselenggarakan oleh Pemkab Palas maupun TNI-Polri," timpalnya.
 
Ia juga menginstruksikan kepada semua kepala sekolah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan wajib mendownload aplikasi peduli lindung pada playstore android bagi peserta didik yang sudah divaksin.